MEDAN, KOMPAS.com – Rapat penyelesaian sengketa tanah eks HGU PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II di Simalingkar dan Sei Mencirim, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), dilakukan secara virtual.
Rapat ini melibatkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di pendopo rumah dinas gubernur.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil memastikan, dari hasil kesimpulan tim pusat yang terdiri dari Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN, dan lainnya, akan mengakomodasi tuntutan petani.
Berdasarkan usulan PTPN II, masyarakat juga akan dilibatkan dalam pertanian tebu.
"Tiga hari lalu Presiden menerima masyarakat Simalingkar dan Sei Mencirim. Presiden perintahkan masalah ini diselesaikan dengan baik antara petani dan PTPN II,” ujar Sofyan seperti dikutip dari rilis yang dikirim humas kantor Gubernur Sumut, Senin (31/8/2020).
Baca juga: Surya Tjandra Harapkan Sengketa Tanah di Sumut Beres 2 Tahun
Hal senada dikemukakan Moeldoko. Dalam arahannya dia menekankan, tuntutan masyarakat harus segera diselesaikan dan pemerintah pusat akan melakukan intervensi.
Moeldoko juga meminta seluruh tim penyelesaian sengketa tanah merumuskan solusi untuk secepatnya disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
"Intinya persoalan ini akan dipayungi dari pusat. Gubernur sebagai ketua pelaksana diharapkan membentuk tim kecil dalam permasalahan di Sumut," ucap Moeldoko.
Sementara itu Edy Rahmayadi memastikan, Pemprov Sumut bersama tim Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan berupaya secepatnya menyelesaikan sengketa tanah Simalingkar dan Sei Mencirim.
Namun prosesnya membutuhkan waktu dan tidak bisa terburu-buru. Edy meminta tim untuk bekerja terlebih dahulu, mendata, mengedukasi dan menertibkan lahan.
"Saya hanya menyampaikan bahwa Forkopimda di Sumut sudah bekerja dengan baik. Kita juga tidak terlalu mudah menanggapi laporan yang ada. Percayakan dulu pada kami untuk melakukan penertiban dan edukasi," ucap Edy.
Baca juga: Lima Sengketa Tanah yang Dianggap Hambat Pembangunan di Sumatera Utara
Secara objektif, lanjut Edy, berdasarkan data dari tim BPN Sumut, Polda Sumut, Kejati Sumut dan lainnya bahwa kepemilikan tanah di lahan yang menjadi tuntutan masyarakat tidak semuanya dapat dibuktikan.
Diakuinya bahwa persoalan ini memang sudah lama, Pemprov Sumut akan melakukan memediasi kedua belah pihak dan mendukung semua kebijakan pemerintah pusat untuk menyelesaikan permasalahan ini.
"Makanya, percayakan kami untuk mendata terlebih dahulu. Pastinya, kami sudah ada progres untuk dikerjakan. Percayakan kami akan menyelesaiakan semua," kata Edy.
Sebelumnya diberitakan, massa dari Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB) dan Serikat Tani Mencirim Bersatu (STMB), berkumpul di Fly Over Djamin Ginting pada Kamis (26/6/2020).