Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surya Tjandra Harapkan Sengketa Tanah di Sumut Beres 2 Tahun

Kompas.com - 27/08/2020, 12:02 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional ((ATR/BPN) Surya Tjandra mengharapkan sengketa tanah di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tuntas ditangani dalam waktu dua tahun.

"Kami harapkan akan selesai dalam dua tahun. Kami juga harus mencari keputusan yang win-win serta menjalin komunikasi dengan setiap masyarakat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) katakan, jika masalah ini selesai, separuh masalah pertanahan di Indonesia bisa kita selesaikan," ujar Surya dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Kamis (27/8/2020).

Mengutip data Kantor Staf Presiden, Surya mengungkapkan, Provinsi Sumut merupakan provinsi nomor satu dalam kasus pertanahan.

Tiga sengketa besar di antaranya, bahkan sudah berlangsung selama dua dekade atau 20 tahun tak kunjung beres.

Ketiga sengketa ini ada di lahan eks HGU PTPN II, lokasi HGU Nomor 171/Sei Malingkar serta lokasi HGU Nomor 92/Sei Mencirim.

Baca juga: Terganjal Sengketa, Lahan Tol Cisumdawu Dipastikan Beres Oktober 2020

Masyarakat yang tinggal di dua lokasi tersebut harus bergumul dengan status sengketa tanah atas tempat tinggal mereka.

Karena itu, menurut Surya, kasus sengketa tanah harus segera diselesaikan agar ada kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat, sesuai instruksi Jokowi.

"Sudah 20 tahun sengketa tanah ini belum selesai. Ini harus kita selesaikan dan perlu transparansi untuk menyelesaikan sengketa tanah. Setiap kepentingan memang perlu kita dengar, akan tetapi kepentingan rakyat harus kita utamakan," tutur Surya.

Selain transparansi, Surya menekankan, setiap pihak memang harus jujur jika mau sengketa pertanahan dapat diselesaikan dan tidak perlu membela diri lagi. Baginya penyelesaian sengketa pertanahan di Sumatra Utara akan menjadi preseden baik.

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Hary Sudwijanto menambahkan, penyelesaian ketiga kasus sengketa tanah itu sudah mulai mengerucut.

"Dalam penyusunan daftar nominatif oleh tim inventarisir dan identifikasi nanti akan kami bantu, yang jelas kita juga perlu mengamankan petugas kita di lapangan," ucap Hary.

Baca juga: Lima Sengketa Tanah yang Dianggap Hambat Pembangunan di Sumatera Utara

Sesuai keterangan Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN, Tim inventarisir dan identifikasi di lapangan telah menyiapkan daftar nominatif. Tim ini terus bekerja dengan prinsip jujur dan profesional.

Menurut Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatra Utara Sabrina ada empat kategori yang berhasil dirumuskan berdasarkan inventarisasi tim di lapangan, yang nantinya masuk kedalam daftar nominatif.

"Pertama, tanah yang dikuasai oleh pensiunan PTPN II, kedua, tanah garapan masyarakat, ketiga, tanah yang dituntut oleh masyarakat dan yang keempat tanah milik lembaga lain," papar Sabrina.

Sementara Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Maruli Tua mengatakan bahwa sejak tahun 2019, KPK terus memonitor kasus pertanahan, terutama eks HGU PTPN II.

Menurutnya KPK akan menjalankan tiga fungsi yakni pencegahan, koordinasi serta monitoring, guna menegaskan peran dalam penyelesaian kasus sengketa pertanahan tersebut.

Tim yang bekerja nantinya akan menemukan bahwa fakta-fakta di lapangan, serta dapat mengurai masalah-masalah yang selama ini menyebabkan sengketa tanah di tanah eks HGU tersebut.

"Yang jelas KPK akan terus mendampingi agar proses yang sedang berjalan ini sesuai dengan aturan yang ada," tuntas Maruli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com