JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah wajib memberikan perlindungan, dan bantuan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama terkait pertanahan.
Seperti contohnya, kasus yang menyeret dua kepala dinas dan dua orang staf di jajaran Pemkab Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2017.
Keempat ASN tersebut ditahan Polda Kalimantan Tengah terkait sengketa lahan demplot pertanian antara Pemkab Kotawaringin Barat dengan para ahli waris almarhum Brata Ruswanda.
Dua kepala dinas itu adalah Akhmad Yadi (Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) dan Rosehan Pribadi (Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan).
Keduanya ditahan dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan, yang kini telah berubah menjadi Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura, dan Perkebunan (DTPHP).
Baca juga: Urung Disewakan, Wisma Atlet Bakal Jadi Rumah Dinas ASN
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Aslan Noor mengungkapkan, pemberian bantuan hukum bagi ASN diberikan terkait perkara yang dihadapi di pengadilan dalam pelaksanaan tugas.
Dia menambahkan, peraturan ini berdasarkan Pasal 92 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Di lingkungan Kementerian ATR/BPN misalnya, permasalahan terkait agraria dan taat ruang serta pertanahan semakin kompleks dan berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Menurutnya, permasalahan yang sering dihadapi biasanya disebabkan oleh indikasi administrasi.
Hal ini kemudian menimbulkan dugaan adanya perbuatan tindak pidana, pemalsuan, korupsi, dan lain sebagainya.
"Sampai hari ini kawan-kawan kita masih ada yang tersandung kasus hukum karena tugas berat yang dijalankannya, sehingga tujuan kita berkumpul pada kesempatan kali ini yaitu bagaimana kita menyamakan persepsi terhadap pelayanan advokasi/bantuan hukum di lingkungan Kementerian ATR/BPN," jelas Aslan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (24/4/2019).
Selain itu, kasus hukum yang menimpa ASN juga disebabkan karena pegawai khususnya yang bekerja di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada unit kerja yang tidak memiliki fungsi advokasi hukum.
Mereka, lanjut dia, belum memahami tentang pelaksanaan pelayanan bantuan hukum tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.