Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/07/2020, 10:47 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sengketa dan konflik tanah masih terjadi di sejumlah wilayah, termasuk di Provinsi Sumatera Utara.

Di provinsi ini, terdapat lima sengketa dan konflik tanah besar yang belum terselesaikan. Kelimanya adalah Eks HGU PTPN II seluas 5.873,06 hektar, HGU Nomor 171/Simalingkar, HGU Nomor 92/Sei Mencirim, Pembangunan Sport Centre di Kota Medan, serta Konflik Tanah di Sarirejo.

Sengketa dan konflik tanah ini telah berlangsung lama, berlarut-larut, dan dianggap menghambat pembangunan.

Oleh karena itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengatakan, permasalahan tanah ini harus dituntaskan melalui skema penyelesaian khusus.

Baca juga: Penjelasan Kementerian ATR/BPN Terkait Konflik Tanah Tamansari Bandung

Pasalnya, penyelesaian sengketa pertanahan di Sumatra Utara saat ini diikuti terus oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Untuk itu Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Utara menggandeng Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

"Setiap permasalahan tersebut sudah dibuat skema penyelesaiannya dengan melibatkan unsur Forkopimda," kata Sofyan saat Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Provinsi Sumatra Utara di Pendopo Gubernur Sumatra Utara, Medan, seperti dikutip Kompas.comi, Kamis (30/7/2020).

Sofyan menjelaskan, untuk penyelesaian sengketa tanah HGU Nomor 171 di Simalingkar sudah dibentuk tim inventarisasi serta diterbitkan daftar nominator.

Sementara kasus eks KGU Nomor 92/Sei Mencirim, PTPN II sudah mengajukan permohonan pembatalan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang dimohon masyarakat dan jika ada SHM masyarakat yang masuk ke lokasi HGU akan diberikan tali asih.

Demikian halnya dengan konflik tanah PTPN II seluas 5.873,06, Sofyan mengatakan, sudah dibuat skema penyelesaiannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com