Di provinsi ini, terdapat lima sengketa dan konflik tanah besar yang belum terselesaikan. Kelimanya adalah Eks HGU PTPN II seluas 5.873,06 hektar, HGU Nomor 171/Simalingkar, HGU Nomor 92/Sei Mencirim, Pembangunan Sport Centre di Kota Medan, serta Konflik Tanah di Sarirejo.
Sengketa dan konflik tanah ini telah berlangsung lama, berlarut-larut, dan dianggap menghambat pembangunan.
Oleh karena itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil mengatakan, permasalahan tanah ini harus dituntaskan melalui skema penyelesaian khusus.
Pasalnya, penyelesaian sengketa pertanahan di Sumatra Utara saat ini diikuti terus oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Untuk itu Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Sumatera Utara menggandeng Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
"Setiap permasalahan tersebut sudah dibuat skema penyelesaiannya dengan melibatkan unsur Forkopimda," kata Sofyan saat Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Provinsi Sumatra Utara di Pendopo Gubernur Sumatra Utara, Medan, seperti dikutip Kompas.comi, Kamis (30/7/2020).
Sofyan menjelaskan, untuk penyelesaian sengketa tanah HGU Nomor 171 di Simalingkar sudah dibentuk tim inventarisasi serta diterbitkan daftar nominator.
Sementara kasus eks KGU Nomor 92/Sei Mencirim, PTPN II sudah mengajukan permohonan pembatalan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang dimohon masyarakat dan jika ada SHM masyarakat yang masuk ke lokasi HGU akan diberikan tali asih.
Demikian halnya dengan konflik tanah PTPN II seluas 5.873,06, Sofyan mengatakan, sudah dibuat skema penyelesaiannya.
"Terakhir, terkait permasalahan tanah TNI Angkatan Udara di Kelurahan Sarirejo juga sudah dilakukan pertemuan dengan KSAU serta sudah dibuat skema penyelesaiannya," imbuh Sofyan.
Gubernur Provinsi Sumatra Utara Edy Rahmayadi menambahkan, penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di Provinsi Sumatra Utara memang sangat mendesak.
Baginya, sengketa dan konflik tanah yang terjadi selama ini sudah sangat berlarut-larut.
"Kita perlu kondisi yang aman agar pembangunan dapat terus berlangsung. Selain itu, penyelesaian masalah pertanahan dapat menghadirkan kepastian akan kepemilikan tanah bagi masyarakat," kata Edy.
Pada kesempatan yang sama, diserahkan 39 sertipikat tanah Hak Pakai kepada Gubernur Provinsi Sumatra Utara.
https://properti.kompas.com/read/2020/07/30/104723021/lima-sengketa-tanah-yang-dianggap-hambat-pembangunan-di-sumatera-utara