Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atasi Masalah Pertanahan, Perlu Penyempurnaan Permen ATR/BPN 11 Tahun 2016

Kompas.com - 04/06/2020, 14:30 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RB Agus Widjayanto mengatakan, dalam menangani penyelesaian permasalahan pertanahan perlu penyempurnaan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan.

Menurutnya, penyempurnaan regulasi terkait penyelesaian kasus pertanahan terangkum dalam 10 ruang lingkup, yaitu penerimaan dan distribusi pengaduan, penanganan dan penyelesaian sengketa dan konflik.

Kemudian penanganan perkara dan pelaksanaan putusan pengadilan, pembatalan produk hukum Kementerian.

Baca juga: Ini Skema Penanganan Konflik Pertanahan yang Disiapkan Pemerintah

Lalu mediasi, tim penanganan dan penyelesaian kasus, informasi perkembangan penanganan dan penyelesaian kasus, monitoring, evaluasi dan pelaporan, sanksi administrasi dan perlindungan hukum.

Widjayanto melanjutkan, setiap penanganan sengketa, konflik dan perkara harus dilakukan melalui tahapan penanganan yang jelas untuk sampai pada pengambilan keputusan penyelesaian kasus sehingga tahapan waktu dapat terukur.

Selain itu, penyelesaian kasus pertanahan perlu didasarkan pada fakta-fakta hukum yang sah dan dasar hukum yang kuat atau mengikat. Selain itu, hak pengadu maupun pihak yang diadukan juga dilindungi.

"Sepanjang hak-hak tersebut dapat dibuktikan secara yuridis, fisik, dan administratif yang sah," ujar Widjayanto dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (4/6/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau