Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Skema Penanganan Konflik Pertanahan yang Disiapkan Pemerintah

Kompas.com - 13/05/2020, 14:34 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaata Ruang dan Tanah (Ditjen VII) Kementerian Agraria dan Tata ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyiapkan skema untuk penelitian percepatan penanganan sengketa dan konflik pertanahan.

Direktur Sengketa dan Konflik Wilayah II Kementerian ATR/BPN Daniel Adityajaya mengatakan, penelitian ini terkait subjek dan objek pertanahan.

"Pihak-pihak yang mengklaim menguasai tanah tersebut, perlu diteliti lebih lanjut," kata Daniel seperti dikutip Kompas.com melalui laman Kementerian ATR/BPN, Rabu (13/5/2020).

Daniel melanjutkan, permasalahan sengketa dan konflik pertanahan sudah berlangsung lama antara masyarakat dengan Perseroan Terbatas (PT) atau Perkebunan Nusantara (PTPN.

Maka dari itu, permasalahan pertanahan tersebut perlu diteliti dengan seksama.

Ada delapan skema untuk melakukan penelitian mengenai permasalahan tersebut.

Pertama, berupa klaim masyarakat dan penguasaan fisik berupa status Hak Guna Usaha (HGU) aktif.

Kedua, klaim masyarakat berupa HGU masih aktif. Ketiga, klaim masyarakat menguasai tanah dan kepemilikan data yuridis berupa status HGU aktif.

Keempat, masyarakat dengan status HGU akan diperpanjang. Kelima, masyarakat menguasai fisik tanah dengan status HGU akan diperpanjang.

Baca juga: Catat, Ada 2.546 Sengketa Tanah Sepanjang 2018

Keenam, masyarakat mengklaim dan menguasai fisik tanah namun status HGU-nya sudah mati.

Ketujuh, masyarakat mengklaim status HGU sudah mati. Kedelapan, masyarakat menguasai fisik tanah namun status HGU sudah mati.

Daniel menyampaikan, Kementerian ATR/BPN akan berkoordinasi dengan banyak pihak dalam melakukan penanganan sengketa dan konflik pertanahan seperti Kementerian/Lembaga (K/L) terkait,  Kantor Staf Presiden (KSP), serta Komisi II DPR RI.

Ketua Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) Alfi Syahrin menambahkan, dalam menangani dan menyelesaikan konflik sengketa pertanahan, perlu dilihat dari akar masalahnya.

Pemerintah harus berniat untuk menyelesaikan kasus sengketa pertanahan yang banyak disebabkan oleh mafia tanah.

"Segera tangkap para mafia tanah penyebab maraknya sengketa dan konflik tanah di Indonesia," tegas Syahrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gelar Gathering, Springhill Palembang Residences Perkenalkan Hunian Bergaya Jepang

Gelar Gathering, Springhill Palembang Residences Perkenalkan Hunian Bergaya Jepang

Hunian
Gelar Customer Gathering, Botanica Springhill Residences Perkenalkan Rumah Contoh

Gelar Customer Gathering, Botanica Springhill Residences Perkenalkan Rumah Contoh

Hunian
Lampaui Target, 'Marketing Sales' Jababeka Capai Rp 3,19 triliun

Lampaui Target, "Marketing Sales" Jababeka Capai Rp 3,19 triliun

Berita
Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Berita
Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Berita
Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Berita
Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Berita
Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Ritel
Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Berita
Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Berita
Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Fasilitas
Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Tips
Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Berita
Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Perumahan
Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Hunian
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau