Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Skema Penanganan Konflik Pertanahan yang Disiapkan Pemerintah

Kompas.com - 13/05/2020, 14:34 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaata Ruang dan Tanah (Ditjen VII) Kementerian Agraria dan Tata ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyiapkan skema untuk penelitian percepatan penanganan sengketa dan konflik pertanahan.

Direktur Sengketa dan Konflik Wilayah II Kementerian ATR/BPN Daniel Adityajaya mengatakan, penelitian ini terkait subjek dan objek pertanahan.

"Pihak-pihak yang mengklaim menguasai tanah tersebut, perlu diteliti lebih lanjut," kata Daniel seperti dikutip Kompas.com melalui laman Kementerian ATR/BPN, Rabu (13/5/2020).

Daniel melanjutkan, permasalahan sengketa dan konflik pertanahan sudah berlangsung lama antara masyarakat dengan Perseroan Terbatas (PT) atau Perkebunan Nusantara (PTPN.

Maka dari itu, permasalahan pertanahan tersebut perlu diteliti dengan seksama.

Ada delapan skema untuk melakukan penelitian mengenai permasalahan tersebut.

Pertama, berupa klaim masyarakat dan penguasaan fisik berupa status Hak Guna Usaha (HGU) aktif.

Kedua, klaim masyarakat berupa HGU masih aktif. Ketiga, klaim masyarakat menguasai tanah dan kepemilikan data yuridis berupa status HGU aktif.

Keempat, masyarakat dengan status HGU akan diperpanjang. Kelima, masyarakat menguasai fisik tanah dengan status HGU akan diperpanjang.

Baca juga: Catat, Ada 2.546 Sengketa Tanah Sepanjang 2018

Keenam, masyarakat mengklaim dan menguasai fisik tanah namun status HGU-nya sudah mati.

Ketujuh, masyarakat mengklaim status HGU sudah mati. Kedelapan, masyarakat menguasai fisik tanah namun status HGU sudah mati.

Daniel menyampaikan, Kementerian ATR/BPN akan berkoordinasi dengan banyak pihak dalam melakukan penanganan sengketa dan konflik pertanahan seperti Kementerian/Lembaga (K/L) terkait,  Kantor Staf Presiden (KSP), serta Komisi II DPR RI.

Ketua Badan Perjuangan Rakyat Penunggu Indonesia (BPRPI) Alfi Syahrin menambahkan, dalam menangani dan menyelesaikan konflik sengketa pertanahan, perlu dilihat dari akar masalahnya.

Pemerintah harus berniat untuk menyelesaikan kasus sengketa pertanahan yang banyak disebabkan oleh mafia tanah.

"Segera tangkap para mafia tanah penyebab maraknya sengketa dan konflik tanah di Indonesia," tegas Syahrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau