Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPR Anda Lunas? Saatnya Urus Roya

Kompas.com - 05/07/2025, 22:22 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang telah menyelesaikan dan melunasi Hak Tanggungan utang kredit rumah, maka perlu mengurus Roya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesidtjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Shamy Ardian mengatakan, Roya adalah proses penghapusan Hak Tanggungan yang dilakukan melalui perantara bank.

"Roya adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa Anda telah bebas dari tanggungan utang kredit rumah. Dokumen ini dikeluarkan sebagai bukti bahwa Hak Tanggungan atas sebidang tanah telah dihapuskan," ujar Shamy, beberapa waktu lalu.

Setelah pinjaman lunas, nantinya perbankan akan memberikan surat Roya kepada kreditur.

Kemudian, kreditur perlu datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk mengajukan penghapusan Hak Tanggungan pada sertifikat tanahnya.

Baca juga: Berapa Lama Jangka Waktu Blokir Sertifikat Tanah? Ini Jawabannya

Jika verifikasi dokumen sudah lengkap dan sesuai, maka sertifikat Roya akan diterbitkan.

Cara urus Roya

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum
  • Sertifikat tanah dan Sertifikat Hak Tanggungan dan/atau konsen Roya jika Sertifikat Hak Tanggungan hilang
  • Surat Roya/Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur
  • Fotokopi KTP pemberi Hak Tanggungan (debitur), penerima Hak Tanggungan (Kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Keterangan berupa identitas diri serta luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon

Biaya

Biaya mengurus Roya di Kantah sebesar Rp 50.000 per bidang tanah.

Waktu Penyelesaian

Lama proses mengurus Roya di Kantah akan memakan waktu sekitar lima hari kerja.

Alur Mengurus Roya

Pemohon Roya mengajukan permohonan dengan membawa dokumen persyaratan ke loket pelayanan di Kantah.

Kemudian setelah dokumen selesai diperiksa, pemohon menuju loket pembayaran untuk membayar biaya pendaftaran.

Berikutnya, Kantah akan memproses layanan dengan melakukan pencatatan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat tanah.

Setelah itu, pemohon sudah bisa mengambil sertifikat tanah yang telah selesai dilakukan Roya di loket pelayanan Kantah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau