JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang telah menyelesaikan dan melunasi Hak Tanggungan utang kredit rumah, maka perlu mengurus Roya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesidtjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Shamy Ardian mengatakan, Roya adalah proses penghapusan Hak Tanggungan yang dilakukan melalui perantara bank.
"Roya adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa Anda telah bebas dari tanggungan utang kredit rumah. Dokumen ini dikeluarkan sebagai bukti bahwa Hak Tanggungan atas sebidang tanah telah dihapuskan," ujar Shamy, beberapa waktu lalu.
Setelah pinjaman lunas, nantinya perbankan akan memberikan surat Roya kepada kreditur.
Kemudian, kreditur perlu datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk mengajukan penghapusan Hak Tanggungan pada sertifikat tanahnya.
Baca juga: Berapa Lama Jangka Waktu Blokir Sertifikat Tanah? Ini Jawabannya
Jika verifikasi dokumen sudah lengkap dan sesuai, maka sertifikat Roya akan diterbitkan.
Biaya mengurus Roya di Kantah sebesar Rp 50.000 per bidang tanah.
Lama proses mengurus Roya di Kantah akan memakan waktu sekitar lima hari kerja.
Pemohon Roya mengajukan permohonan dengan membawa dokumen persyaratan ke loket pelayanan di Kantah.
Kemudian setelah dokumen selesai diperiksa, pemohon menuju loket pembayaran untuk membayar biaya pendaftaran.
Berikutnya, Kantah akan memproses layanan dengan melakukan pencatatan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat tanah.
Setelah itu, pemohon sudah bisa mengambil sertifikat tanah yang telah selesai dilakukan Roya di loket pelayanan Kantah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.