JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2020.
Dengan demikian, Badan Pengelola (BP) Tapera bisa segera beroperasi dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan layak dan terjangkau bagi peserta.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (3/6/2020), Komisioner BP Tapera Adi Setianto menjelaskan, penyelenggaraan program Tapera diperuntukkan bagi seluruh segmen pekerja dengan asas gotong royong.
"Dalam pelaksanaannya, pelayanan program Tapera pada tahap awal akan diperuntukkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) eks peserta Taperum-PNS maupun PNS baru," kata Adi.
Selanjutnya, perluasan kepesertaan akan dilakukan secara bertahap untuk segmen pekerja penerima upah di BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, pekerja swasta, pekerja mandiri, serta pekerja sektor informal.
Baca juga: Kelola Dana Rp 10 Triliun, BP Tapera Incar MBR
Pengelolaan Tapera diharapkan dapat dilakukan dengan tata kelola yang transparan dengan memberikan manfaat yang lebih luas bagi para peserta.
Pemerintah juga memberikan kesempatan bagi perusahaan di sektor swasta untuk mendaftarkan karyawannya paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkannya PP Penyelenggaraan Tapera.
PP Penyelenggaraan Tapera ini mengatur proses pengelolaan dana Tapera yang mencakup kegiatan pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta.
Simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji/upah dan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan karyawan sebesar 2,5 persen.
Dasar perhitungan untuk menentukan gaji/upah ditetapkan sama dengan program jaminan sosial lainnya yakni, maksimal sebesar Rp 12 Juta.
Simpanan Peserta akan dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera secara transparan bekerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Bank Kustodian, dan Manajer Investasi.
Peserta juga dapat memantau hasil pengelolaan simpanannya setiap saat melalui berbagai kanal informasi yang disediakan oleh BP Tapera dan KSEI.
Pada masa akhir kepesertaan, setiap peserta dapat mengambil simpanan berikut hasil pemupukannya.
Baca juga: PP Tapera Terbit, Pengembang Anggap Dapat Kurangi Beban Negara
Bagi perserta yang memenuhi kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yaitu berpenghasilan maksimal Rp 8 juta dan belum memiliki rumah berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah untuk membeli rumah menggunakan skema KPR.
Pembelian tersebut berdasarkan prioritas yang akan ditetapkan oleh BP Tapera sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam PP Penyelenggaraan Tapera.