Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Deddy Herlambang
Pengamat Transportasi

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN)

Jangan Sampai Blunder Lagi Mengatur Angkutan Umum Saat "New Normal"

Kompas.com - 03/06/2020, 13:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MEI lalu Perancis dan Korea Selatan melakukan pembatasan sosial kembali menyusul dalam 1-7 hari ketika dilakukan relaksasi, terdapat suspect corona baru, terutama di sekolah-sekolah.

Kemungkinan virus Covid-19 tersebut terbawa melalui sarana transportasi kemudian tersebar massal di sekolah-sekolah.

Oleh karena itu, saya sangat berharap semua pihak berpikir dan berupaya ekstra keras agar tidak terjadi blunder lagi ketika kehidupan baru atau new normal diterapkan di angkutan umum massal khususnya di Jabodetabek.

Blunder dalam artian terjadi kerumunan masyarakat tanpa jarak fisik antar-pengguna angkutan umum massal, seperti pernah terjadi di halte bus, stasiun dan bandara tatkala masih dalam kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pengkondisian new normal  merupakan kebijakan pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara perekenomian dan kesehatan masyarakat.

Tentunya harus kita dukung secara positif, asalkan praktik new normal tetap terkontrol dan selalu dalam pengawasan.

Dalam kondisi kedaruratan pandemi Covid-19, roda perekonomian harus tetap berjalan dengan mengedepankan langkah-langkah pencegahan.

Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Di dalamnya terdapat panduan pencegahan penularan Covid-19 apabila “terpaksa” menggunakan angkutan umum karena dalam kepmenkes tersebut disarankan bekerja menggunakan kendaraan pribadi.

Apabila semua ingin menggunakan kendaran pribadi, permasalahan transportasi akan muncul, hal ini berdampak pada kemacetan lalu lintas dan mengganggu produktivitas warga.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+