Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 02/06/2020, 18:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Hutama Karya (Persero) mulai menyosialisasikan aturan new normal di seluruh cabang tol yang dikelola.

Sosialisasi tersebut dilakukan mulai dari cabang Tol Medan-Binjai (Mebi), Tol Palembang-Indralaya (Palindra), Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka), hingga Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) di Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS).

Kemudian, Tol Jakarta Outer Ring Road Seksi S (JORR S) dan tol Akses Tanjung Priok (ATP) di Pulau Jawa.

Sosialiasi tersebut dilakukan mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri BUMN No.336/MBU/05/2020 tentang Antisipasi Skenario The New Normal Badan Usaha Milik Negara.

Saat ini, seluruh cabang tol yang dikeloa oleh Hutama Karya masih tetap berjalan normal sesuai dengan Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol dan memperhatikan protokol pencegahan Covid-19.

Dalam skenario new normal yang disusun perusahaan, seluruh karyawan dan petugas tol yang diizinkan untuk Work From Office (WFO) pada tahap pertama ini adalah berusia maksimal 45 tahun, kondisi sehat, memiliki hasil rapid-test non-reaktif Covid-19.

Executive Vice President Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya J Aries Dewantoro mengatakan, tidak ada persiapan khusus dalam menyambut new normal di ruas jalan tol yang dikelola.

Seluruh unit bisnis Hutama Karya, baik karyawan hingga petugas yang ada di setiap cabang tol mayoritas tetap melakukan WFO sesuai arahan Pemerintah untuk tetap mengoperasikan jalan tol.

“Meski begitu, dalam tahapan new normal, protokol kesehatan di seluruh cabang tol akan kami tingkatkan lagi standarnya," kata Aries dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (2/6/2020).

Baca juga: Sepekan Pasca-lebaran, Trafik Tol Trans-Sumatera Turun 42,62 Persen

Arief melanjutkan, seluruh petugas tol harus menggunakan masker atau face shield dan sarung tangan, melakukan pengecekan suhu tubuh dan riwayat sakit pra dan pasca kerja sesuai dengan standar minimum protokol kesehatan penyebaran Covid-19.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+