JAKARTA, KOMPAS.com - Semakin pesatnya perkembangan teknologi membuat ojek bertransformasi.
Ojek saat ini bukan hanya berguna mengantar penumpang tetapi juga sudah melayani jasa pengiriman barang hingga pembelian makanan.
Namun dengan adanya pandemi Covid-19, Pemerintah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Salah satu aturannya adalah membatasi jarak dalam angkutan umum.
Menurut Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno serta Peneliti Senior Institut Studi Transportasi (INSTRAN), Felix Iryantomo, aturan itu membuat dilema.
Angkutan seperti kereta api, bus, hingga taksi masih memungkinkan untuk mengangkut penumpang, namun tidak dengan ojek.
Baca juga: Transportasi Higienis, Kebutuhan Penting Saat New Normal
Meski secara hukum tidak diakui sebagai angkutan umum, nyatanya, masyarakat memanfaatkannya sebagai salah satu moda transportasi.
Adanya kebijakan tersebut menutup kesempatan ojek untuk mengangkut penumpang.
"Karena dinilai tidak memungkinkan menerapkan jaga jarak social antara pengemudi dan penumpangnya," ujar Djoko dan Felix dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (2/6/2020).
Dengan kondisi tersebut, keduanya menyarankan Pemerintah merancang kembali angkutan alternatif yang dapat menggantikan peran ojek.
Angkutan tersebut harus mampu menidiakan ruang atau jarak antara pengemudi dan penumpang.
Apabila memungkinkan, maka dapat dipasang sekat atau pemisah secara permanen.
"Sehingga masing-masing pihak dapat merasa terjaga kesehatannya," tutur Djoko.
Djoko menambahkan, sebenarnya saat ini tidak sulit merancang angkutan pengganti ojek.
Menurutnya, masih ada kendaraan yang eksis di kota-kota besar yang memenuhi unsur-unsur keamanan.