Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bajaj, Angkutan Alternatif Pengganti Ojek Daring

Ojek saat ini bukan hanya berguna mengantar penumpang tetapi juga sudah melayani jasa pengiriman barang hingga pembelian makanan.

Namun dengan adanya pandemi Covid-19, Pemerintah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Salah satu aturannya adalah membatasi jarak dalam angkutan umum.

Menurut Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno serta Peneliti Senior Institut Studi Transportasi (INSTRAN), Felix Iryantomo, aturan itu membuat dilema.

Angkutan seperti kereta api, bus, hingga taksi masih memungkinkan untuk mengangkut penumpang, namun tidak dengan ojek.

Meski secara hukum tidak diakui sebagai angkutan umum, nyatanya, masyarakat memanfaatkannya sebagai salah satu moda transportasi.

Adanya kebijakan tersebut menutup kesempatan ojek untuk mengangkut penumpang.

"Karena dinilai tidak memungkinkan menerapkan jaga jarak social antara pengemudi dan penumpangnya," ujar Djoko dan Felix dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (2/6/2020).

Dengan kondisi tersebut, keduanya menyarankan Pemerintah merancang kembali angkutan alternatif yang dapat menggantikan peran ojek.

Angkutan tersebut harus mampu menidiakan ruang atau jarak antara pengemudi dan penumpang.

Apabila memungkinkan, maka dapat dipasang sekat atau pemisah secara permanen.

"Sehingga masing-masing pihak dapat merasa terjaga kesehatannya," tutur Djoko.

Memanfaatkan kendaraan roda tiga

Djoko menambahkan, sebenarnya saat ini tidak sulit merancang angkutan pengganti ojek.

Menurutnya, masih ada kendaraan yang eksis di kota-kota besar yang memenuhi unsur-unsur keamanan.

Angkutan tersebut adalah bajaj. Kendaraan roda tiga ini memberi ruang antara penumpang dan pengemudi. 

Tak hanya di ibu kota, angkutan sejenis yakni bentor juga ditemukan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Selain itu, di dalam kendaraan bisa dipasang sekat permanen, sehingga tercipta jarak sosial. Kendaraan ini juga mampu mengangkut penumpang lebih dari satu orang.

"Sehingga bajaj dapat disebut juga sebagai moda angkutan alternatif yang lebih manusiawi," kata dia.

Akan tetapi, moda transportasi ini juga memiliki kelemahan. Menurut Djoko, jumlah armada bajaj saat ini masih terbatas dan tidak sebanyak sepeda motor.

Selain itu, pembatasan wilayah operasi membuat pergerakan bajaj tidak seleluasa ojek.

Kemudian, pada setiap kendaraan bisa dipasang meteran penghitng ongkos atau argometer.

Bahkan bukan tidak mungkin, masyarakat bisa menggunakan metode pembayaran non-tunai atau memesannya secara daring.

Djoko mengatakan, cara ini telah diterapkan di ibu kota Srilanka, Colombo.

Lalu bagaimana menerapkan solusi tersebut?

Djoko dan Felix mengungkapkan, hal tersebut tidak sulit diterapkan.

Pemerintah bisa menggandeng perusahaan penyedia atau produsen kendaraaan, organisasi angkutan darat atau Organda, perbankan, sekaligus perusahaan penyedia aplikasi pemesanan daring.

Penerapan kebijakan ini kemungkinan memunculkan tantangan dari pihak penyelenggaran ojek.

Tetapi, hal tersebut bisa diatasi dengan memberi kesempatan bagi para pengendara untuk melakukan konversi dari sepeda motor ke bajaj.

Pemerintah juga disarankan membentuk tim khusus dari berbagai lembaga maupun kementerian agar tidak mengambil keuntungan sektoral.

"Sehingga dengan niat baik dalam rangka menerapkan angkutan yang sehat dan manusiawi serta modern dapat terwujud," ucap Felix dan Djoko.

https://properti.kompas.com/read/2020/06/02/194314521/bajaj-angkutan-alternatif-pengganti-ojek-daring

Terkini Lainnya

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Begini Cara Cek Nilai Tanah di Suatu Daerah Secara Online

Berita
Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Mau Bikin AJB Tanah atau Rumah? Berikut Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita
Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Hingga Oktober, Pemerintah Gelontorkan Rp 282,9 Triliun buat Infrastruktur

Berita
119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

119,7 Juta Bidang Tanah Telah Terdaftar melalui PTSL

Berita
Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Jalan Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan Akan Difungsikan saat Nataru

Berita
Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Persiapan PP Jelang Nataru, Mulai Jalan Tol hingga Mal

Berita
'Face Recognition' Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

"Face Recognition" Digunakan 5,8 Juta Kali, Terbanyak di Stasiun Gambir

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung Timur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Dibanderol Rp 1,5 Miliar, Rumah di Sawangan Ini Tak Butuh Renovasi Lagi

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Belitung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Clement Francis Terpilih Jadi Ketua Umum AREBI 2024-2027

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Tengah: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bangka Selatan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

REI Nilai Gebrakan Ara Bertolak Belakang dengan Satgas Perumahan

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bintan: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke