Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Deddy Herlambang
Pengamat Transportasi

Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN)

Jangan Sampai Blunder Lagi Mengatur Angkutan Umum Saat "New Normal"

Kompas.com - 03/06/2020, 13:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Pengguna angkutan umum di Jabodetabek dalam era normal sekitar 2 juta orang per hari, terdiri dari 1 juta pengguna KRL dan 1 juta pengguna BRT (TransJakarta) termasuk MRT/LRT.

Apabila new normal diberlakukan, demand angkutan umum masih akan sama dengan kondisi normal sekitar 2 juta orang per hari.

Dan jika kita memakai aturan yang sama ketika PSBB dan new normal untuk physical distancing minimal 1 meter, artinya keterisian tetap 50 persen maksimal dalam setiap sarana transportasi baik kereta api (KRL/MRT/LRT) atau bus (BRT).

Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, sebenarnya telah diatur kewajiban untuk menyelenggarakan operasi angkutan umum normal yang aman dan selamat.

Di dalam PP ini, juga diatur mengenai kewajiban Perusahaan Angkutan Umum termasuk kewajiban untuk menyediakan fasilitas pelayanan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit, serta sanksi administratif bagi perusahaan angkutan yang tidak melaksanakan kewajibannya.

Penyelenggaraan angkutan orang dan barang dengan kendaraan bermotor di jalan pada dasarnya bertujuan untuk memenuhi standar pelayanan minimal (SPM).

SPM ini meliputi unsur keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan di jalan.

Sebenarnya sudah terdapat muatan pelayanan minimal dalam keselamatan namun untuk pelayanan minimal kesehatan untuk mencegah penyebaran virus, belum ada.

Moda angkutan darat dan perkeretaapian mempunyai SPM masing-masing, namun belum ada untuk pelayanan pencegahan Covid-19 minimal sesuai new normal yang diambil dari PSBB.

Dalam konteks kali ini bisa ditambahkan selama new normal, yakni SPM kesehatan (hygiene) khusus di angkutan umum massal.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+