Bila masyarakat menggunakan kendaraan pribadi, konsekuensinya emisi gas buang kendaraan bermotor akan terakumulasi dan merusak kualitas udara.
Tentu saja, otomatis akan mengganggu imunitas tubuh manusia itu sendiri yang akan mudah terinfeksi virus termasuk Covid-19.
Untuk tetap menggunakan transportasi umum, Pemerintah harus berupaya mengunakan konsep push and pull.
Menekan atau push untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi, kebijakan nomor polisi ganjil-genap tetap diberlakukan secara normal.
Untuk menarik atau pull masyarakat menggunakan angkutan umum massal, maka harus ada jaminan kebersihan untuk kesehatan (higienis) dalam operasi sarana angkutan umum.
Dalam kondisi PSBB di transportasi Jabodetabek kini lebih sering disorot hanya angkutan massal ( KRL, MRT/LRT, BRT), ojol dan bandara yang terus disorot.
Sementara untuk angkot (angkutan kota) jarang diamati bagaimana pelaksanaan ketika PSBB dan bajaj (roda tiga) juga belum diatur dalam PSBB.
Kalau new normal dilaksanakan konsekuensinya semua lapisan masyarakat akan kembali seperti semula sebelum PSBB untuk belajar dan bekerja.
Setelah PSBB berakhir menjadi new normal untuk jumlah perjalanan pengguna angkutan umum pun akan sama dengan kondisi normal.
Hal yang membedakan hanyalah kualitas perjalanan karena lebih utamakan kebersihan untuk sehat.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan