Hal yang membedakan hanyalah kualitas perjalanan karena lebih utamakan kebersihan untuk sehat.
Pengguna angkutan umum di Jabodetabek dalam era normal sekitar 2 juta orang per hari, terdiri dari 1 juta pengguna KRL dan 1 juta pengguna BRT (TransJakarta) termasuk MRT/LRT.
Apabila new normal diberlakukan, demand angkutan umum masih akan sama dengan kondisi normal sekitar 2 juta orang per hari.
Dan jika kita memakai aturan yang sama ketika PSBB dan new normal untuk physical distancing minimal 1 meter, artinya keterisian tetap 50 persen maksimal dalam setiap sarana transportasi baik kereta api (KRL/MRT/LRT) atau bus (BRT).
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, sebenarnya telah diatur kewajiban untuk menyelenggarakan operasi angkutan umum normal yang aman dan selamat.
Di dalam PP ini, juga diatur mengenai kewajiban Perusahaan Angkutan Umum termasuk kewajiban untuk menyediakan fasilitas pelayanan kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit, serta sanksi administratif bagi perusahaan angkutan yang tidak melaksanakan kewajibannya.
Penyelenggaraan angkutan orang dan barang dengan kendaraan bermotor di jalan pada dasarnya bertujuan untuk memenuhi standar pelayanan minimal (SPM).
SPM ini meliputi unsur keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan di jalan.
Sebenarnya sudah terdapat muatan pelayanan minimal dalam keselamatan namun untuk pelayanan minimal kesehatan untuk mencegah penyebaran virus, belum ada.
Moda angkutan darat dan perkeretaapian mempunyai SPM masing-masing, namun belum ada untuk pelayanan pencegahan Covid-19 minimal sesuai new normal yang diambil dari PSBB.
Dalam konteks kali ini bisa ditambahkan selama new normal, yakni SPM kesehatan (hygiene) khusus di angkutan umum massal.
Tambahan SPM kesehatan angkutan umum massal adalah: semua penumpang dan petugas angkutan umum wajib menggunakan masker, di setiap stasiun dan halte/terminal disediakan hand sanitizer atau cuci tangan pakai sabun (CTPS) sesuai jumlah proporsional penumpang.
Kemudian, memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar, duduk dan berdiri diatur berjarak sesuai ketentuan physical distancing PSBB.
Mengampanyekan gerakan msyarakat hidup sehat (Germas) melalui pola hidup sehat dan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di stasiun, terminal/halte dan dalam perjalanan.
Sebelum masuk di stasiun dan terminal/halte wajib dicek suhu tubuh (screening) sesuai ketentuan PSBB.
Untuk pencegahan sebaran virus dalam ruangan ber-AC, selama dalam perjalanan kereta/bus dilarang bicara antar-penumpang ataupun bicara di telpon.
Memang idealnya ada batasan usia bila akan mengunakan angkutan umum massal, mengingat pengalaman Covid-19 sangat sensitif terhadap imunitas tubuh dan usia manusia.
Namun permasalahan pembatasan usia ini memiliki sensivitas sosial, lebih baik kita menunggu arahan institusi yang lebih berkompeten dalam bidang kesehatan masyarakat.
Dalam kebersihan sarana dan prasarana angkutan umum harus ada jaminan hieginis karena setiap hari memobilisasi ribuan penumpang.