KOMPAS.com - Balik nama sertifikat rumah adalah proses mengubah nama pemilik yang tercantum pada Sertifikat Hak Milik (SHM) atau dokumen kepemilikan lainnya, seperti Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), menjadi nama pemilik baru.
Proses ini penting untuk memastikan legalitas kepemilikan properti sesuai hukum di Indonesia dan menghindari potensi sengketa di masa depan.
Baca juga: Kapan Balik Nama Rumah? Rahasia Hindari Sengketa Properti di Indonesia
Untuk memproses balik nama, Kamu perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut (dapat bervariasi tergantung kasus):
Sertifikat asli dan tidak bermasalah (biaya sekitar Rp 50.000).
Pembuatan AJB dilakukan oleh PPAT, dengan biaya sekitar 0,5-1 persen dari nilai transaksi.
Pembayaran Pajak di mana Penjual membayar PPh (biasanya 2,5 persen dari nilai transaksi), pembeli membayar BPHTB (5 persen dari NJOP dikurangi NPOPTKP).
Serahkan dokumen ke kantor BPN setempat. Proses ini memakan waktu 14 hari hingga 3 bulan, tergantung kelengkapan dokumen dan situasi daerah.
Kemudian, BPN akan mencoret nama pemilik lama dan menerbitkan sertifikat atas nama Kamu.
Alternatifnya, Kamu bisa menggunakan jasa notaris/PPAT untuk mempermudah proses, meski biayanya lebih tinggi (sekitar 1 persen dari nilai transaksi, termasuk jasa notaris).
Biaya balik nama bervariasi tergantung nilai properti dan lokasi, meliputi:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.