Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Tapera Ditandatangani, BP Tapera Bisa Segera Beroperasi

Kompas.com - 03/06/2020, 19:45 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2020.

Dengan demikian, Badan Pengelola (BP) Tapera bisa segera beroperasi dengan tujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan layak dan terjangkau bagi peserta.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (3/6/2020), Komisioner BP  Tapera Adi Setianto menjelaskan, penyelenggaraan program Tapera diperuntukkan bagi seluruh segmen pekerja dengan asas gotong royong.

"Dalam pelaksanaannya, pelayanan program Tapera pada tahap awal akan diperuntukkan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) eks peserta Taperum-PNS maupun PNS baru," kata Adi.

Selanjutnya, perluasan kepesertaan akan dilakukan secara bertahap untuk segmen pekerja penerima upah di BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, pekerja swasta, pekerja mandiri, serta pekerja sektor informal.

Baca juga: Kelola Dana Rp 10 Triliun, BP Tapera Incar MBR

Pengelolaan Tapera diharapkan dapat dilakukan dengan tata kelola yang transparan dengan memberikan manfaat yang lebih luas bagi para peserta.

Pemerintah juga memberikan kesempatan bagi perusahaan di sektor swasta untuk mendaftarkan karyawannya paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkannya PP Penyelenggaraan Tapera.

PP Penyelenggaraan Tapera ini mengatur proses pengelolaan dana Tapera yang mencakup kegiatan pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta.

Simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji/upah dan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan karyawan sebesar 2,5 persen.

Dasar perhitungan untuk menentukan gaji/upah ditetapkan sama dengan program jaminan sosial lainnya yakni, maksimal sebesar Rp 12 Juta.

Simpanan Peserta akan dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera secara transparan bekerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Bank Kustodian, dan Manajer Investasi.

Peserta juga dapat memantau hasil pengelolaan simpanannya setiap saat melalui berbagai kanal informasi yang disediakan oleh BP Tapera dan KSEI.

Pada masa akhir kepesertaan, setiap peserta dapat mengambil simpanan berikut hasil pemupukannya.

Baca juga: PP Tapera Terbit, Pengembang Anggap Dapat Kurangi Beban Negara

Bagi perserta yang memenuhi kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yaitu berpenghasilan maksimal Rp 8 juta dan belum memiliki rumah berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah untuk membeli rumah menggunakan skema KPR.

Pembelian tersebut berdasarkan prioritas yang akan ditetapkan oleh BP Tapera sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam PP Penyelenggaraan Tapera.

Pembiayaan juga bisa digunakan peserta untuk membangun rumah di lahan milik sendiri atau melakukan renovasi.

Manfaat pembiayaan ini dapat diajukan oleh peserta yang memenuhi kriteria setelah satu  tahun masa kepesertaan melalui berbagai pilihan bank dan lembaga pembiayaan lain yang tersedia.

Tapera juga memberikan fleksibilitas pembiayaan dengan prinsip plafon kredit yang ditetapkan sesuai standar minimum rumah layak huni.

Dengan penerbitan PP Penyelenggaraan Tapera, dana peserta eks Taperum-PNS nantinya akan dikembalikan kepada PNS Pensiun atau ahli waris dan diperhitungkan sebagai saldo awal bagi Peserta PNS Aktif.

Saldo awal peserta ini kemudian akan dikelola menggunakan model kontrak investasi dan sebagian dialokasikan dalam pelaksanaan initial project pembiayaan perumahan bagi peserta Tapera.

Adapun penghimpunan simpanan peserta akan mulai dilaksanakan pada Januari 2021 mendatang.

Pada tahun yang sama, Pemerintah juga akan melakukan pengalihan Dana FLPP ke dalam Dana Tapera sesuai dengan amanat PP Penyelenggaraan Tapera.

Hadirnya program ini diharapkan dapat mengatasi backlog perumahan dan menjadi faktor pendorong berkembangnya sektor tersebut.

Program Tapera diharapkan akan mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia melalui multiplier-effect dari pembangunan perumahan dan penciptaan lapangan kerja.

Selain itu, Program Tapera juga diharapkan untuk mendorong peningkatan inklusi keuangan, khususnya sektor pasar modal.

Program mirip Tapera juga sudah dilaksanakan di berbagai negara, seperti Singapura, Malaysia, China, India, dan Korea Selatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com