JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 menyebabkan pengelola transportasi publik menyesuaikan operasinya.
Namun menurut Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, situasi seperti saat ini seharusnya menjadi peluang Pemerintah untuk menata kembali transportasi publik di Indonesia termasuk sarana dan prasarananya.
Menurut Djoko, penyelenggaraan sistem transportasi higienis menjadi keharusan guna mengikuti arah perkembangan kenormalan baru.
"Sebenarnya ini peluang Pemerintah, momentum bagi Pemerintah untuk benar-benar menata transportasi secara keseluruhan," kata Djoko menjawab pertanyaan Kompas.com, Kamis (28/5/2020).
Baca juga: Transportasi Higienis, Kebutuhan Penting Saat New Normal
Djoko mengatakan, penyelenggaraan sistem transportasi higienis menjadi keharusan. Oleh karena itu, pembenahan transportasi juga perlu dilakukan secara Nasional.
"Kalau nasional otomatis selama pemerintahan Jokowi harus berjalan," kata dia.
Selama era kenormalan baru, pengguna transportasi diwajibkan mengenakan masker.
Kemudian datang lebih awal ke halte atau stasiun guna menghindari kepadatan dan mematuhi jarak aman minimal 1,5 -2 meter selama berada di kendaraan.
Selain itu, sudah seharusnya, para pengelola moda transportasi menyediakan pengecekan suhu penumpang dan staf sebelum masuk ke kendaraaan.
Tak hanya itu, selama berada di kereta atau bus para penumpang perlu dilarang untuk menggunakan telpon genggam atau berbicara agar menjaga penyebaran droplet.
Peneliti Laboratorium Transportasi Unika Soegijapranata ini menuturkan, jika dulu transportasi berfokus pada mengatur kapasitas, maka saat ini transportasi publik perlu memerhatikan besaran kapasitas.
Ini artinya, armada transportasi publik tidak lagi berfokus pada bagaimana mengangkut penumpang sebanyak-banyaknya, namun pada kapasitas armada.
"Sekarang bicara besaran kapasitasnya. Berarti nanti ujungnya jalan-jalan kita juga harus standar. Masuk perumahan jalan-jalannya kecil, sempit, gimana angkutan mau masuk?" tutur Djoko.
Bukan hanya transportasi dan sistemnya, Sumber Daya Manusia (SDM) juga perlu ditata. Para sopir angkutan sebaiknya juga didata. Seluruh perusahaan angkutan umum pun harus berbadan hukum guna memudahkan pendataan.