Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Tapera Terbit, Pengembang Anggap Dapat Kurangi Beban Negara

Kompas.com - 03/06/2020, 16:39 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dengan demikian, maka Badan Penyelengaraan Tapera juga akan segera beroperasi. Termasuk kewajiban membayar iuran yang akan dipotong dari penghasilan  pekerja

Dalam PP tersebut disebutkan, pekerja yang gajinya dipotong untuk pengumpulan dana Tapera adalah, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota TNI/ Polri termasuk prajurit siswa TNI, pejabat negara, pekerja BUMN, BUMD, BUMDes, dan pekerja swasta.

Tapera dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Sesuai amanat UU ini, negara menjamin pemenuhan kebutuhan warga negara atas tempat tinggal yang layak dan terjangkau.

Baca juga: Pemerintah Klaim Program Sejuta Rumah Kurangi Dampak Covid-19, Ini Reaksi Pengembang

Upaya pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal yang layak masih dihadapkan pada belum tersedianya dana murah jangka panjang untuk menunjang pembiayaan perumahan rakyat.

Untuk itulah, negara menyelenggarakan sistem tabungan perumahan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah menyambut antusias dengan diterbitkannya PP tersebut.

"Menurut saya bagus, Tapera harus segera diaktifkan untuk mengurangi beban negara," kata Junaidi kepada Kompas.com, Rabu (3/6/2020).

Junaidi melanjutkan, program KPR bersubsidi yang dijalankan Pemerintah seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), serta Subsidi Selisih Bunga (SSB) kemungkinan tak diperlukan setelah ada Tapera.

Sebab, Tapera bertujuan untuk menghimpun dana dari rakyat untuk membangun rumah layak huni bagi rakyat.

Terbitnya PP Tapera juga membuat masyarakat dapat membeli rumah dengan bunga khusus yang jauh lebih rendah dari melalui dana Tapera.

Menurut Junaidi, adanya Tapera membuat industri perumahan jauh lebih sejahtera ketimbang saat ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau