Menurutnya, penyempurnaan regulasi terkait penyelesaian kasus pertanahan terangkum dalam 10 ruang lingkup, yaitu penerimaan dan distribusi pengaduan, penanganan dan penyelesaian sengketa dan konflik.
Kemudian penanganan perkara dan pelaksanaan putusan pengadilan, pembatalan produk hukum Kementerian.
Lalu mediasi, tim penanganan dan penyelesaian kasus, informasi perkembangan penanganan dan penyelesaian kasus, monitoring, evaluasi dan pelaporan, sanksi administrasi dan perlindungan hukum.
Widjayanto melanjutkan, setiap penanganan sengketa, konflik dan perkara harus dilakukan melalui tahapan penanganan yang jelas untuk sampai pada pengambilan keputusan penyelesaian kasus sehingga tahapan waktu dapat terukur.
Selain itu, penyelesaian kasus pertanahan perlu didasarkan pada fakta-fakta hukum yang sah dan dasar hukum yang kuat atau mengikat. Selain itu, hak pengadu maupun pihak yang diadukan juga dilindungi.
"Sepanjang hak-hak tersebut dapat dibuktikan secara yuridis, fisik, dan administratif yang sah," ujar Widjayanto dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (4/6/2020).
https://properti.kompas.com/read/2020/06/04/143000421/atasi-masalah-pertanahan-perlu-penyempurnaan-permen-atr-bpn-11-tahun-2016