Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Tapera Berlaku, Perhatikan Syarat Kepesertaannya

Kompas.com - 03/06/2020, 22:30 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

PP tersebut diteken pada 20 Mei 2020. Dengan ditandatanganinya PP ini, maka Badan Pengelola (BP) Tapera bisa segera beroperasi.

Badan ini resmi dibentuk pada Bulan Maret 2019 lalu oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (3/6/2020) menjelaskan, program ini diperuntukkan bagi seluruh pekerja.

Baca juga: PP Tapera Ditandatangani, BP Tapera Bisa Segera Beroperasi

Pada tahap awal, Tapera akan difokuskan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) eks peserta Taperum-PNS maupun ASN baru.

Selanjutnya, kepesertaan akan diperluas secara bertahap untuk segmen pekerja penerima upah di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Kemudian TNI/POLRI, pekerja swasta, pekerja mandiri, hingga pekerja sektor informal.

"Pemerintah memberikan kesempatan bagi Pemberi Kerja sektor swasta untuk mendaftarkan Pekerjanya paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkannya PP Penyelenggaraan Tapera," kata Adi.

Kepesertaan Tapera juga berlaku bagi pekerja dan pekerja mandiri yang berusia minimal 20 tahun.

Syarat lain adalah penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, seperti tertulis pada pasal 5 dalam PP Tapera.

Bagaimana dengan pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum? Mereka tetap dapat menjadi peserta.

Sementara itu, pasal 65 menyebutkan masyarakat yang telah menerima manfaat dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dapat dicatat sebagai peserta.

Adi menuturkan, pada Januari 2021, Pemerintah akan melakukan pengalihan dana FLPP ke dana Tapera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com