Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/08/2020, 20:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menggandeng PT Intiland Development Tbk memasarkan KPR 3 on 3 berbunga 4,99 persen.

Kerja sama ini dilakukan sebagai upaya BTN dalam menggenjot penyaluran pembiayaan properti komersial.

Penandatangan Kerjasama (PKS) dilakukan oleh Executive Vice President Nonsubsidized Mortgage & Personal Lending Division (NSLD) Bank BTN Suryanti Agustinar dan Corporate Secretary PT Intiland Development Tbk Theresia Rustandi di Menara BTN, Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (31/8/2020).

Suryanti Agustinar menjelaskan, BTN-Intiland 3 on 3 adalah program promo yang memudahkan masyarakat memiliki hunian saat Pandemi Covid-19.

Baca juga: [POPULER PROPERTI] BTN-Repower Tawarkan KPR Tanpa Angsuran dan Bunga

Selain bunga cicilan 4,99 persen fixed dua tahun, uang muka ringan, proses persetujuan kreditnya pun dibuat cepat (instant approval).

“Benefit lain adalah bebas biaya provisi, administrasi, dan appraisal. Masyarakat dapat menikmati berbagai keuntungan tersebut mulai September-Desember 2020," kata Suryanti.

Khusus untuk pengajuan KPR sampai bulan September, konsumen mendapatkan diskon asuransi jiwa sebesar 20 persen.

Suryanti mengharapkan, berbagai kemudahan ini dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional (PEN) pasca pandemi.

"Daya beli perlu didorong melalui berbagai inovasi kemudahan KPR, sehingga masyarakat dapat segera mewujudkan hunian impiannya," imbuh dia.

Hal ini menyusul kebutuhan hunian secara Nasional masih cukup besar seiring terus bertambahnya jumlah penduduk.

Baca juga: KPR Subsidi Penopang Pertumbuhan Kredit BTN

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+