Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BTN Tetap Salurkan KPR bagi Pekerja Honorer yang Tak Terdampak Covid-19

Kompas.com - 13/08/2020, 17:22 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN memastikan tetap menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi karyawan kontrak dan honorer yang tak terdampak Pandemi Covid-19.

Hal tersebut dilakukan oleh Perseroan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan penyaluran kredit Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Executive Vice President Nonsubsidized Mortgage & Personal Lending Division Bank BTN Suryanti Agustinar mengungkapkan, pemberian kredit tersebut juga bertujuan untuk memenuhi kebutuhan akan pentingnya rumah bagi mereka.

"Tapi, untuk yang tak terdampak Covid-19 (pekerja) itu tetap kami kucurkan (kredit), termasuk bagi karyawan kontrak maupun honorer," ucap Suryanti dalam webinar, Kamis (13/8/2020).

Bahkan, imbuh Suryanti, BTN pun memberikan cicilan uang muka (down payment) atau DP sebesar 0 persen kepada ASN, PNS, maupun TNI/Polri.

Biasanya, uang muka yang diberikan oleh BTN kepada kelompok pekerja tersebut sebesar 1 persen.

Baca juga: BTN-Repower Tawarkan KPR Tanpa Angsuran dan Bunga

Uang muka yang ringan tersebut dilakukan BTN agar menumbuhkan minat para pekerja untuk membeli rumah.

Selain itu, BTN pun bersinergi dengan pengembang untuk membebaskan biaya proses, administrasi, dan provisi.

Ilustrasi membeli rumah.SHUTTERSTOCK/CHIRAPHAN Ilustrasi membeli rumah.

"Pokoknya yang dapat mempermudah dan meringankan konsumen untuk beli rumah," terang Suryanti.

Pembebasan biaya tersebut dibuat dalam bentuk gimmick agar konsumen tak berpikir kalau melakukan proses akad harus menyiapkan biaya yang besar di muka.

Bahkan, BTN pun memiliki program KPR Zero yang memberikan fasilitas keringanan kepada konsumen hingga bebas pokok cicilan selama 2 tahun.

Kondisi Pandemi Covid-19, diakui Suryanti, Perbankan maupun pengembang harus bersinergi untuk memberikan berbagai macam inovasi yang diperlukan agar para konsumen tak menunda dalam membeli rumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com