JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Repower Asia Indonesia Tbk untuk menyalurkan pembiayaan properti.
Selain mengatur kerja sama saling menguntungkan kedua belah pihak, PKS juga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada konsumen yang melakukan akad kredit dengan Bank BTN.
Sebagai contoh, pemberian subsidi angsuran pokok dan bunga kredit selama dua tahun pertama oleh PT Repower Asia Indonesia Tbk.
Executive Vice President Nonsubsidized Mortgage & Personal Lending Division Bank BTN Suryanti Agustinar mengatakan hal itu dalam siaran pers, Kamis (13/8/2020).
Artikel tersebut menjadi berita terpopuler di kanal Properti Kompas.com, Jumat (14/8/2020).
Informasi selengkapnya bisa Anda cek melalui tautan ini BTN-Repower Tawarkan KPR Tanpa Angsuran dan Bunga
Sejumlah permasalahan kerap menghampiri pemilik rumah yang disebabkan karena intensitas curah hujan yang tinggi, mulai dari atap bocor, cat dinding pundar, hingga dinding rembes.
Selain itu, intensitas curah hujan yang turun terus-menerus juga membuat penghuni merasakan hawa dingin.
Hawa dingin ini kerap membuat banyak orang terserang penyakit jika kondisi tubuhnya tidak prima.
Tak perlu khawatir, Anda hanya perlu mengatur gorden dan membuat rumah tetap hangat selama musim ini.
Bagaimana caranya? Klik tautan ini Gorden Bikin Rumah Tetap Hangat Saat Musim Hujan
Pemerintah menggulirkan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja yang memungkinkan Warga Negara Asing (WNA) memperoleh hak milik satuan rumah susun (HMSRS).
Hal ini tercantum dalam dua pasal RUU Cipta Kerja yakni Pasal 136 dan Pasal 137 ayat 1.
Tentu saja, para pengembang dan pengamat properti mendukung wacana yang dicanangkan oleh Pemerintah ini.
Sebagai contoh, Direktur PT Jababeka Tbk Sutedja Sidharta Darmono mengatakan, RUU Cipta Kerja ini merupakan terobosan baru yang sangat positif dan dibutuhkan WNA agar dapat membeli properti di Indonesia.
Selengkapnya mengenai ulasan tersebut dapat Anda akses di sini Menghitung Potensi Penjualan Properti dari Kepemilikan Asing
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.