JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerja sama dengan Kepolisian dan Kementerian Perhubungan, melakukan pembatasan atau pengalihan lalu lintas.
Sekretaris BPJT Triono Junoasmono melalui keterangan yang diterima Kompas.com, Kamis (13/8/2020) mengatakan, pembatasan tersebut dilakukan guna mengantisipasi kepadatan selama libur panjang akhir pekan yang terjadi pada Jumat (14/8/2020) sampai Minggu (23/8/2020).
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Lalin Saat Cuti Bersama, Jasa Marga Siapkan 4 Langkah
Pembatasan dilakukan dengan melakukan pembatasan atau pengalihan lalu lintas operasional angkutan barang sumbu tiga atau lebih untuk keluar jalan tol. Hal ini dilakukan pada waktu yang diprediksi menjadi puncak arus mudik.
Adapun puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada Jumat (4/8/2020) pukul 12.00 WIB sampai Sabtu (15/8/2020) mulai pukul 12.00 WIB.,
Kemudian puncak arus mudik kedua diprediksi terjadi pada Rabu (19/8/2020) pukul 12.00 WIB hingga Kamis (20/8/2020) pukul 12.00 WIB.
Sedangkan puncak arus balik diperkirakan terjadi pada Minggu (23/8/2020) sampai Senin (24/8/2020) mulai pukul 12.00 WIB.
Selain melakukan pembatasan, BPJT juga akan menghentikan aktivitas konstruksii jalan tol serta pembangunan lainnya yang memanfaatkan ruang milik jalan (rumija) jalan tol.
Sementara pekerjaan konstruksi yang tidak mengganggu operasional jalan tol akan diupayakan untuk tetap dilaksanakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.