JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan 2019.
Opini WTP tersebut didapatkan Kementerian PUPR berdasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, tanggal 20 Mei 2020.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menuturkan, terdapat dua jenis temuan atas LK Kementerian PUPR yakni, Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan Kepatuhan Terhadap Perundang-undangan (KTPP).
Temuan terkait SPI sebanyak 21 butir dan 50 butir temuan rekomendasi dengan nilai Rp 0 atau tanpa nilai. Sementara, KPTPP dengan 21 butir temuan dan 49 rekomendasi dengan nilai Rp 83,97 miliar.
Baca juga: RAPBN 2021, Kementerian PUPR Dapat Anggaran Terbesar Rp 149,8 Triliun
"Ini yang menyebabkan kami (Kementerian PUPR) mendapatkan WTP karena dinilai tidak materialize," kata Basuki dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, Senin (31/8/2020).
Basuki menjelaskan, terdapat langkah-langkah strategis yang telah ditempuh Kementerian PUPR dalam memperoleh opini WTP.
Pertama, Kementerian PUPR melakukan revaluasi aset seperti penyelesaian Nomor Urut Pencatatan (NUP) untuk 95 persen dari total nilai aset (untuk aset lebih dari Rp 5 miliar).
Sehingga, nilai aset Kementerian PUPR bertambah dari semula Rp 915 triliun pada tahun 2018 menjadi Rp 1.896 triliun pada 31 Desember 2019.
Pada Desember mendatang, Kementerian PUPR juga akan menyelesaikan 253.999 NUP senilai Rp 205 triliun (untuk aset kurang dari Rp 5 miliar).
Kedua, melakukan pencatatan aset dan kewajiban jasa konsensi. Dalam hal ini, Kementerian PUPR berkoordinasi dengan Komite Standar Akuntasi Pemerintahan (KSAP) dalam penyusunan kebijakan akuntansi dan pedoman lain yang terkait dengan pencatatan dan pelaporan Aset dan Jasa Konsensi dan Kewajiban Jasa Konsesi.
Baca juga: Terganjal 5 Temuan BPK, Kementerian PUPR Gagal Dapatkan Opini WTP
Selain itu, Kementerian PUPR juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan Inventarisasi dan Penilaian atas Aset dan Kewajiban yang terkait dengan Jasa Konsesi.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor KU.01.01 pada tanggal 30 Januari 2020 tentang Tindak Lanjut Barang/Aset di Lingkungan Kementerian PUPR.
Ketiga, Kementerian PUPR melakukan pengelolaan dan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) untuk diserahkan kepada masyarakat.
Misalnya, hibah BMN dengan nilai total Rp 105 triliun dan sudah berprogres pemindatanganan/pengapusan sebesar Rp 31, 29 triliun (29,8 persen). Sedangkan, sisanya sebesar Rp 73,71 triliun (70,2 persen) akan segera diajukan pemindahtanganan/pengapusan secara bertahap hingga tahun 2021.
Tahun ini, BMN direncanakan akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda)/masyarakat senilai Rp 14,3 triliun.