Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi V DPR Bakal Perjuangkan Kenaikan Pagu Anggaran Kementerian PUPR Tahun 2021

Kompas.com - 24/06/2020, 18:39 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan memperjuangkan kenaikan pagu anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2021 mendatang.

Sebagaimana diketahui, pagu indikatif Kementerian PUPR yang telah ditetapkan berdasarkan surat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan pada 8 Mei 2020 sebesar Rp 115,58 triliun.

Padahal, usulan pagu indikatif Kementerian PUPR kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas (PPN/Bappenas) dan Menteri Keuangan (Menkeu) senilai Rp 140,33 triliun.

Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan, pagu indikatif yang diperoleh Kementerian PUPR lebih rendah dari yang diusulkan dengan selisih sebanyak Rp 24,74 triliun.

"Komisi V DPR RI bersama dengan Kementerian PUPR akan memperjuangkan kenaikan anggaran sesuai dengan usulan pagu kebutuhan Tahun Anggaran (TA) 2021 untuk membiayai program-program prioritas," tegas Lasarus saat Rapat Kerja Bersama Komisi V DPR dan Kementerian PUPR, Rabu (24/6/2020).

Baca juga: Ini Rincian Anggaran Ditjen Bina Marga Rp 38,8 Triliun

Lasarus melanjutkan, Komisi V memahami paparan tentang Pagu Indikatif Tahun 2021 yang dijelaskan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Oleh sebab itu, pihaknya sepakat untuk menyesuaikan alokasi pagu anggaran dalam penyusunan program dan kegiatan pada Rencana Kerja dan Anggaran RAPBN TA 2021 berdasarkan usul dan pendapat Komisi V DPR dalam memperjuangkan program pembangunan berskala nasional maupun aspirasi daerah pemilihan (dapil) Komisi V.

"Termasuk progam peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM)dan program prioritas berbasis masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," ucap Lasarus.K

Kementerian PUPR sendiri telah memberikan rincian alokasi pagu indikatif ke beberapa pos, mencakup Sekretariat Jenderal sebanyak Rp 665 milar, Inspektorat Jenderal sebanyak Rp 101 miliar.

Kemudian, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga sebesar Rp 38,8 triliun, Ditjen Cipta Karya Rp 22,3 triliun, dan Ditjen Sumber Daya Air (SDA) sebesar Rp 44,4 triliun.

Selanjutnya, Ditjen Perumahan mendapat alokasi sebesar Rp 7,4 triliun, Ditjen Bina Konstruksi Rp 610 miliar, dan Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Rp 200 miliar.

Lalu Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) mendapat anggaran sebesar Rp 563 miliar dan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebesar Rp 263,7 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau