JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendapatkan alokasi pagu indikatif 2021 sebesar Rp 115,58 triliun.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan hal tersebut saat Rapat Kerja bersama DPR RI, Rabu (24/6/2020).
Sebelumnya, Basuki melayangkan surat kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan pada 8 Maret 2020 yang berisi usulan pagu sebesar Rp 140,33 triliun.
"Dan pagu indikatif yang dialokasikan berdasarkan surat Menteri Bappenas dan Menteri Keuangan pada 8 Mei adalah Rp 115,58 triliun," ucap Basuki.
Pagu indikatif tersebut akan dialokasikan ke beberapa pos. Rinciannya yakni Sekretariat Jenderal sebanyak Rp 665 milar, Inspektorat Jenderal sebanyak Rp 101 miliar.
Baca juga: Kementerian PUPR Salurkan Padat Karya TPS-3R di 106 Lokasi
Kemudian Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga sebesar Rp 38,8 triliun, Ditjen Cipta Karya Rp 22,3 triliun, Ditjen Sumber Daya Air (SDA) sebesar Rp 44,4 triliun.
Selanjutnya, Ditjen Perumahan mendapat alokasi sebesar Rp 7,4 triliun, Ditjen Bina Konstruksi Rp 610 miliar, Badan Pengembangan Inffrastruktur Wilayah (BPIW) Rp 200 miliar.
Lalu Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Rp 563 miliar dan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebesar Rp 263,7 miliar.
Basuki mengatakan, pada tahun 2021, Kementerian PUPR melakukan redesain program, dari sebelumnya sebanyak 13 menjadi hanya 5 program.
Program tersebut adalah Dukungan Manajemen yang mencakup Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Sekretaris Jenderal.
Kemudian program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi oleh Ditjen Bina Konstruksi dan BPSDA.
Lalu Infrastruktur Konektivitas yang berada di bawah Ditjen Bina Marga. Program selanjutnya yakni Ketahanan Sumber Daya Air di bawah Ditjen SDA.
Terakhir program Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menjadi tanggung jawab Ditjen Cipta Karya dan Ditjen Perumahan.
"Redesain program yang tadinya 13 program pada tahun 2020, disederhanakan menjadi lebih fleksibel menjadi 5 program tahun 2021," ucap Basuki.
Redesain program tersebut dilakukan berdasarkan visi misi presiden dan lima fokus prioritas pengembangan.
Kemudian, Tujuh Agenda Pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, dan Tugas dan Fungsi Kementerian PUPR berdasarkan Perpres Nomor 22 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.