JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendapatkan alokasi pagu indikatif 2021 sebesar Rp 115,58 triliun.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan hal tersebut saat Rapat Kerja bersama DPR RI, Rabu (24/6/2020).
Sebelumnya, Basuki melayangkan surat kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan pada 8 Maret 2020 yang berisi usulan pagu sebesar Rp 140,33 triliun.
"Dan pagu indikatif yang dialokasikan berdasarkan surat Menteri Bappenas dan Menteri Keuangan pada 8 Mei adalah Rp 115,58 triliun," ucap Basuki.
Pagu indikatif tersebut akan dialokasikan ke beberapa pos. Rinciannya yakni Sekretariat Jenderal sebanyak Rp 665 milar, Inspektorat Jenderal sebanyak Rp 101 miliar.
Baca juga: Kementerian PUPR Salurkan Padat Karya TPS-3R di 106 Lokasi
Kemudian Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga sebesar Rp 38,8 triliun, Ditjen Cipta Karya Rp 22,3 triliun, Ditjen Sumber Daya Air (SDA) sebesar Rp 44,4 triliun.
Selanjutnya, Ditjen Perumahan mendapat alokasi sebesar Rp 7,4 triliun, Ditjen Bina Konstruksi Rp 610 miliar, Badan Pengembangan Inffrastruktur Wilayah (BPIW) Rp 200 miliar.
Lalu Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Rp 563 miliar dan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebesar Rp 263,7 miliar.
Basuki mengatakan, pada tahun 2021, Kementerian PUPR melakukan redesain program, dari sebelumnya sebanyak 13 menjadi hanya 5 program.
Program tersebut adalah Dukungan Manajemen yang mencakup Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Sekretaris Jenderal.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.