Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Komisi V DPR Bakal Perjuangkan Kenaikan Pagu Anggaran Kementerian PUPR Tahun 2021

Sebagaimana diketahui, pagu indikatif Kementerian PUPR yang telah ditetapkan berdasarkan surat Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan pada 8 Mei 2020 sebesar Rp 115,58 triliun.

Padahal, usulan pagu indikatif Kementerian PUPR kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas (PPN/Bappenas) dan Menteri Keuangan (Menkeu) senilai Rp 140,33 triliun.

Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan, pagu indikatif yang diperoleh Kementerian PUPR lebih rendah dari yang diusulkan dengan selisih sebanyak Rp 24,74 triliun.

"Komisi V DPR RI bersama dengan Kementerian PUPR akan memperjuangkan kenaikan anggaran sesuai dengan usulan pagu kebutuhan Tahun Anggaran (TA) 2021 untuk membiayai program-program prioritas," tegas Lasarus saat Rapat Kerja Bersama Komisi V DPR dan Kementerian PUPR, Rabu (24/6/2020).

Lasarus melanjutkan, Komisi V memahami paparan tentang Pagu Indikatif Tahun 2021 yang dijelaskan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Oleh sebab itu, pihaknya sepakat untuk menyesuaikan alokasi pagu anggaran dalam penyusunan program dan kegiatan pada Rencana Kerja dan Anggaran RAPBN TA 2021 berdasarkan usul dan pendapat Komisi V DPR dalam memperjuangkan program pembangunan berskala nasional maupun aspirasi daerah pemilihan (dapil) Komisi V.

"Termasuk progam peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM)dan program prioritas berbasis masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-undang No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," ucap Lasarus.K

Kementerian PUPR sendiri telah memberikan rincian alokasi pagu indikatif ke beberapa pos, mencakup Sekretariat Jenderal sebanyak Rp 665 milar, Inspektorat Jenderal sebanyak Rp 101 miliar.

Kemudian, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga sebesar Rp 38,8 triliun, Ditjen Cipta Karya Rp 22,3 triliun, dan Ditjen Sumber Daya Air (SDA) sebesar Rp 44,4 triliun.

Selanjutnya, Ditjen Perumahan mendapat alokasi sebesar Rp 7,4 triliun, Ditjen Bina Konstruksi Rp 610 miliar, dan Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Rp 200 miliar.

Lalu Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) mendapat anggaran sebesar Rp 563 miliar dan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebesar Rp 263,7 miliar.

https://properti.kompas.com/read/2020/06/24/183915221/komisi-v-dpr-bakal-perjuangkan-kenaikan-pagu-anggaran-kementerian-pupr

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar