Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Rincian Anggaran Ditjen Bina Marga Rp 38,8 Triliun

Kompas.com - 24/06/2020, 17:16 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendapatkan alokasi pagu indikatif 2021 sebesar Rp 115,58 triliun.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan hal tersebut saat Rapat Kerja bersama DPR RI, Rabu (24/6/2020).

Pagu indikatif tersebut akan dialokasikan untuk beberapa pos termasuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga Kementerian PUPR senilai Rp 38,8 triliun.

"Untuk program konektivitas yaitu di bidang Bina Marga (alokasi) sebesar Rp 38,8 triliun," ucap Basuki.

Secara rinci, anggaran sebesar Rp 36,02 triliun akan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan dan Rp 2,87 triliun dialokasikan untuk dukungan manajemen.

Basuki menjelaskan, anggaran sebesar Rp 36,02 triliun untuk mendanai pembangunan jalan sepanjang 662 kilometer.

Mencakup, perbatasan di Kalimantan, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Papua, Trans Papua, Jalur Pantai Selatan Jawa (Pansela) yang menghubungkan Jawa Tengah dan Jawa Timur, Exit Toll Mesuji (Lampung), dan Lingkar Utara Brebes (Jawa Tengah).

Kemudian, Bypass Bandara Internasional Lombok (BIL) di Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB), Akses Bandara Syamsudin Noor di Kalimantan Selatan, Manado Outer Ring Road di Sulawesi Utara, Lingkar Kota Kendari di Sulawesi Tenggara, dan Kabupaten Asmat di Papua.

Baca juga: Dapat Rp 44,4 Triliun, Pagu Indikatif SDA Terbesar di Kementerian PUPR

Selanjutnya, pelebaran jalan dengan menambah lajur sepanjang 17 kilometer untuk Batas Kota Lhokseumawe di Aceh, Batas Padang-Painan di Sumatera Barat, dan Tembesi-Tanjung Berkat di Kepulauan Riau.

Lalu, Jalan Dalam Kota Palembang di Sumatera Selatan, Karangnongko-Toyan di Jawa Tengah, Anjir Pasar-Sempat di Kalimantan Selatan, dan Madiun-Caruban di Jawa Timur, serta preservasi jalan nasional sepanjang 47.017 kilometer.

Sementara untuk pembangunan dan duplikasi jembatan sepanjang 18.588 meter seperti, Pereulak di Aceh, Nilo di Riau, Talang Pangeran Dusun Anwar di Sumatera Selatan, Merangin Jambi Kretak di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Yeh Otan di Bali.

Kemudian, Sambas Besar di Kalimantan Barat, Pile Slab Bukit Rawi di Kalimantan Tengah, Pulau Balang di Kalimantan Timur, serta Ruas Trans Papua dan Trans Maluku.

Penggantian jembatan sepanjang 1.990 meter untuk Alur Tano Ponggol di Sumatera Utara, Alur Titi di Sumatera Barat, Sei Alalak di Kalimantan Selatan, Rahabangga dan Asera di Sulawesi Utara.

Kemudian, Trans Maluku Saredala-Dekai di Papua, Enarotali-Sugapa-Ilaga-Mulia-Wamena; Wamena-Elelim-Jayapura di Yetti, Kenyam-Dekai, Dekai-Oksibil, Wapote-Timika di Papuam serta preservasi jembatan nasional 510.366 meter.

Selanjutnya Flyover/underpass/terowongan sepanjang 2.466 meter yaitu Flyover RE Martadinata di Pamulang, Underpass Bulak Kapal di Bekasi, Flyover Kopo di Jawa Barat, Flyover Purwosari di Jawa Tengah, Jalan Layang Bendera Jenderal Ahmad Yani di Semarang, dan Flyover Simpang Kabil di Kepulauan Riau.

Selain itu, jalan bebas hambatan sepanjang 35 kilometer seperti Jalan Tol Serang-Panimbang dan Jalan Tol Cileunyi–Sumedang–Dawuan (Cisumdawu).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau