Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Dapat Rp 44,4 Triliun, Pagu Indikatif SDA Terbesar di Kementerian PUPR

Kompas.com - 24/06/2020, 15:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendapatkan alokasi Pagu Indikatif Tahun 2021 sebesar Rp 115,8 triliun.

Pagu indikatif tersebut ditetapkan berdasarkan surat bersama Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) dan Menteri Keuangan (Menkeu) tentang pagu indikatif tahun 2021 yang diterbitkan pada 8 Mei 2020.

Dari besaran pagu indikatif tersebut, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) mendapat alokasi paling besar yakni Rp 44,4 triliun.

"Jadi ini, programnya untuk ketahanan SDA dialokasikan sebesar Rp 44,4 triliun," ungkap Basuki dalam Rapat Kerja Bersama Komisi V DPR RI, Rabu (24/6/2020).

Pembangunan bendungan dan embung mendapatkan porsi paling besar yakni senilai Rp 15,35 triliun.

Hal ini karena Kementerian PUPR akan membangun 47 bendungan yang terdiri dari 4 bendungan baru dan 43 bendungan yang sedang dilakukan pekerjaannya.

Di antaranya adalah Bendungan Keureuto, Amoro, Tapin, Way Sekampung, Leuwikeris, Pamukkulu, Bendo, Bener, dan Budeng-budeng.

Kemudian, anggaran tersebut akan digunakan untuk membangun lebih dari 8 embung contohnya, Sriwijaya, Sanur, Natuna, dan Bandara Bungo, serta merevitalisasi 4 danau yakni, Rawa Bening, Limboto, Tondano, Poso, dan Sipin.

Sementara anggaran untuk pembangunan itigasi dan rawa senilai Rp 7,27 triliun.

Rinciannya, pembangunan irigasi 20.000 hektar di Jambo Aye, Batang Asai, Singa, Bintang Bano, Tingal, Karau, dan Amandit.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+