Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kementerian PUPR Raih Opini WTP atas Laporan Keuangan 2019

Opini WTP tersebut didapatkan Kementerian PUPR berdasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, tanggal 20 Mei 2020.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menuturkan, terdapat dua jenis temuan atas LK Kementerian PUPR yakni, Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan Kepatuhan Terhadap Perundang-undangan (KTPP).

Temuan terkait SPI sebanyak 21 butir dan 50 butir temuan rekomendasi dengan nilai Rp 0 atau tanpa nilai. Sementara, KPTPP dengan 21 butir temuan dan 49 rekomendasi dengan nilai Rp 83,97 miliar.

"Ini yang menyebabkan kami (Kementerian PUPR) mendapatkan WTP karena dinilai tidak materialize," kata Basuki dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, Senin (31/8/2020).

Basuki menjelaskan, terdapat langkah-langkah strategis yang telah ditempuh Kementerian PUPR dalam memperoleh opini WTP.

Pertama, Kementerian PUPR melakukan revaluasi aset seperti penyelesaian Nomor Urut Pencatatan (NUP) untuk 95 persen dari total nilai aset (untuk aset lebih dari Rp 5 miliar).

Sehingga, nilai aset Kementerian PUPR bertambah dari semula Rp 915 triliun pada tahun 2018 menjadi Rp 1.896 triliun pada 31 Desember 2019.

Pada Desember mendatang, Kementerian PUPR juga akan menyelesaikan 253.999 NUP senilai Rp 205 triliun (untuk aset kurang dari Rp 5 miliar).

Kedua, melakukan pencatatan aset dan kewajiban jasa konsensi. Dalam hal ini, Kementerian PUPR berkoordinasi dengan Komite Standar Akuntasi Pemerintahan (KSAP) dalam penyusunan kebijakan akuntansi dan pedoman lain yang terkait dengan pencatatan dan pelaporan Aset dan Jasa Konsensi dan Kewajiban Jasa Konsesi.

Selain itu, Kementerian PUPR juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan Inventarisasi dan Penilaian atas Aset dan Kewajiban yang terkait dengan Jasa Konsesi.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor KU.01.01 pada tanggal 30 Januari 2020 tentang Tindak Lanjut Barang/Aset di Lingkungan Kementerian PUPR.

Ketiga, Kementerian PUPR melakukan pengelolaan dan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) untuk diserahkan kepada masyarakat.

Misalnya, hibah BMN dengan nilai total Rp 105 triliun dan sudah berprogres pemindatanganan/pengapusan sebesar Rp 31, 29 triliun (29,8 persen). Sedangkan, sisanya sebesar Rp 73,71 triliun (70,2 persen) akan segera diajukan pemindahtanganan/pengapusan secara bertahap hingga tahun 2021.

Tahun ini, BMN direncanakan akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda)/masyarakat senilai Rp 14,3 triliun.

Kementerian PUPR juga sedang melakukan inventarisasi dan verifikasi dokumen sumber BMN berdasarkan klasterisasi kesiapan atau prioritas dan lokasi BMN yang dihibangkan.

Selain itu, Kementerian PUPR juga melakukan percepatan proses serah terima hibah diawali dengan penjualan izin prinsip kepada Kemenkeu untuk BMN dengan nilai di atas Rp 10 miliar serta berkoordinasi dengan calon penerima hibah.

Sehingga, kata Basuki, seluruh hibah BMN direncanakan dapat diselesaikan pada 2021 mendatang.

Terakhir, Kementerian PUPR melakukan pencatatan aset tanah untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) yang didukung oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

Sebagai contoh, Kementerian PUPR telah melakuakn pencatatan aset PSN-LMAN pada tahun 2019 sebesar Rp 32 triliun.

Jumlah tersebut terdiri dari 34 ruas jalan tol di Ditjen Bina Marga atau senilai Rp 30,5 triliun dan 16 bendungan di Ditjen SDA sebesar Rp 1,79 triliun.

Langkah selanjutnya, Kementerian PUPR akan berkoordinasi dengan Kemenkeu guna percepatan penetapan status penggunaan atas PSN-LMAN.

https://properti.kompas.com/read/2020/08/31/160438721/kementerian-pupr-raih-opini-wtp-atas-laporan-keuangan-2019

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke