Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/07/2020, 14:36 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono membeberkan, terdapat 5 pokok utama temuan dan tindaklanjut dari hasil pemeriksanaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan (LK) PUPR Tahun Anggaran (TA) 2018.

Kelima pokok temuan tersebut juga yang membuat Kementerian PUPR gagal mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Kelima pokok temuan tersebut merupakan deretan dari daftar rinci 33 temuan BPK terhadap LK Kementerian PUPR yang terbagi dalam dua jenis temuan yakni, Sistem Pengendalian Internal dan Kepatuhan Terhadap Perundang-undangan.

Rinciannya, BPK menemukan sebanyak 15 temuan Sistem Pengendalian Internal di Kementerian PUPR dan 18 temuan Kepatuhan Perundang-undangan.

"Dari 33 temuan tadi, ada 5 yang utama yang menjadikan dasar pemberian opini LK Kementerian PUPR pada tahun 2018," ucap Basuki dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (15/7/2020).

Pokok temuan BPK pertama adalah Penertiban Penatausahaan Persediaan di beberapa Satuan Kerja (satker).

Kemudian, tindaklanjut yang dilakukan oleh Kementerian PUPR atas temuan tersebut adalah Ditjen Sumber Daya Air (SDA), Bina Marga (BM), serta Cipta Karya (CK) melakukan pembaharuan Berita Acara (BA) stock opname.

Selanjutnya melakukan perbaikan database Barang Milik Negara (BMN), dan penyesuaian pencatatan barang konsumsi dan barang pemeliharaan.

Baca juga: Kementerian PUPR Sampaikan Laporan Keuangan kepada BPK

Kemudian, melakukan inventarisasi persediaan, pemeriksaaan fisik, membuat gudang tertutup untuk penyimpanan.

Pokok temuan BPK kedua adalah Penataausahaan Aset Tak Berwujud yang memadai dengan tindaklanjut yang dilakukan berupa Ditjen BM, SDA, dan CK melakukan penelusuran Aset Tak Berwujud yang tidak dapat teridentifikasi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com