Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pagu Indikatif Kementerian PUPR Tahun 2021 Sebesar Rp 115,58 Triliun

Kompas.com - 24/06/2020, 12:49 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendapatkan alokasi pagu indikatif 2021 sebesar Rp 115,58 triliun.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan hal tersebut saat Rapat Kerja bersama DPR RI, Rabu (24/6/2020).

Sebelumnya, Basuki melayangkan surat kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan pada 8 Maret 2020 yang berisi usulan pagu sebesar Rp 140,33 triliun.

"Dan pagu indikatif yang dialokasikan berdasarkan surat Menteri Bappenas dan Menteri Keuangan pada 8 Mei adalah Rp 115,58 triliun," ucap Basuki.

Pagu indikatif tersebut akan dialokasikan ke beberapa pos. Rinciannya yakni Sekretariat Jenderal sebanyak Rp 665 milar, Inspektorat Jenderal sebanyak Rp 101 miliar.

Baca juga: Kementerian PUPR Salurkan Padat Karya TPS-3R di 106 Lokasi

Kemudian Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga sebesar Rp 38,8 triliun, Ditjen Cipta Karya Rp 22,3 triliun, Ditjen Sumber Daya Air (SDA) sebesar Rp 44,4 triliun.

Selanjutnya, Ditjen Perumahan mendapat alokasi sebesar Rp 7,4 triliun, Ditjen Bina Konstruksi Rp 610 miliar, Badan Pengembangan Inffrastruktur Wilayah (BPIW) Rp 200 miliar.

Lalu Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Rp 563 miliar dan Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan sebesar Rp 263,7 miliar.

Redesain program

Basuki mengatakan, pada tahun 2021, Kementerian PUPR melakukan redesain program, dari sebelumnya sebanyak 13 menjadi hanya 5 program.

Program tersebut adalah Dukungan Manajemen yang mencakup Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Sekretaris Jenderal.

Kemudian program Pendidikan dan Pelatihan Vokasi oleh Ditjen Bina Konstruksi dan BPSDA.

Lalu Infrastruktur Konektivitas yang berada di bawah Ditjen Bina Marga. Program selanjutnya yakni Ketahanan Sumber Daya Air di bawah Ditjen SDA.

Terakhir program Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menjadi tanggung jawab Ditjen Cipta Karya dan Ditjen Perumahan.

"Redesain program yang tadinya 13 program pada tahun 2020, disederhanakan menjadi lebih fleksibel menjadi 5 program tahun 2021," ucap Basuki.

Redesain program tersebut dilakukan berdasarkan visi misi presiden dan lima fokus prioritas pengembangan.

Kemudian, Tujuh Agenda Pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, dan Tugas dan Fungsi Kementerian PUPR berdasarkan Perpres Nomor 22 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 3 Tahun 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Disiapkan buat Jalur Mudik Lebaran, Ini Progres Tol Palembang-Betung

Berita
Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Penjelasan Nusron soal Kontroversi Pembatalan Sertifikat Milik Aguan di Laut Tangerang

Berita
Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Sertifikat Elektronik Dianggap Tak Aman, Nusron: Sistem Keamanannya Berlapis

Berita
Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Terkendala Cuaca dan Material, Bendungan Meninting Kelar Maret 2025

Berita
Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Mal Terbesar di Timur Bekasi, Living World Grand Wisata Resmi Dibuka

Ritel
Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Tanah Eks BLBI Karawaci Mau Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah

Berita
Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Nusron Bantah Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut, Ini Penjelasannya

Berita
Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Revitalisasi Stadion Maguwoharjo Diklaim Sesuai Standar PSSI dan FIFA

Fasilitas
Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Menurut Fengsui, Ini Cara yang Tepat Menempatkan Jam Dinding di Rumah

Tips
Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Klarifikasi Nusron Wahid: Tidak Benar Sertifikat Milik Aguan Batal Dicabut

Berita
Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Pilihan Rumah Subsidi di Pekalongan: Mulai Rp 130 Juta

Perumahan
Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Cocok untuk Milenial dan Gen Z, Springhill Yume Green Tawarkan Hunian Modern dan Terjangkau

Hunian
Rumah Impian di Kabupaten Brebes, Harga Tak Sampai Rp 200 Juta

Rumah Impian di Kabupaten Brebes, Harga Tak Sampai Rp 200 Juta

Perumahan
Hingga Februari 2025, Konstruksi Tol Probolinggo-Besuki 75,53 Persen

Hingga Februari 2025, Konstruksi Tol Probolinggo-Besuki 75,53 Persen

Berita
Pengembang Pusing, Isu Pemberian Rumah Gratis Bikin Akad KPR Tertunda

Pengembang Pusing, Isu Pemberian Rumah Gratis Bikin Akad KPR Tertunda

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau