Kelima pokok temuan tersebut juga yang membuat Kementerian PUPR gagal mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kelima pokok temuan tersebut merupakan deretan dari daftar rinci 33 temuan BPK terhadap LK Kementerian PUPR yang terbagi dalam dua jenis temuan yakni, Sistem Pengendalian Internal dan Kepatuhan Terhadap Perundang-undangan.
Rinciannya, BPK menemukan sebanyak 15 temuan Sistem Pengendalian Internal di Kementerian PUPR dan 18 temuan Kepatuhan Perundang-undangan.
"Dari 33 temuan tadi, ada 5 yang utama yang menjadikan dasar pemberian opini LK Kementerian PUPR pada tahun 2018," ucap Basuki dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Rabu (15/7/2020).
Pokok temuan BPK pertama adalah Penertiban Penatausahaan Persediaan di beberapa Satuan Kerja (satker).
Kemudian, tindaklanjut yang dilakukan oleh Kementerian PUPR atas temuan tersebut adalah Ditjen Sumber Daya Air (SDA), Bina Marga (BM), serta Cipta Karya (CK) melakukan pembaharuan Berita Acara (BA) stock opname.
Selanjutnya melakukan perbaikan database Barang Milik Negara (BMN), dan penyesuaian pencatatan barang konsumsi dan barang pemeliharaan.
Kemudian, melakukan inventarisasi persediaan, pemeriksaaan fisik, membuat gudang tertutup untuk penyimpanan.
Pokok temuan BPK kedua adalah Penataausahaan Aset Tak Berwujud yang memadai dengan tindaklanjut yang dilakukan berupa Ditjen BM, SDA, dan CK melakukan penelusuran Aset Tak Berwujud yang tidak dapat teridentifikasi.
Ketiga, BPK menemukan Kelebihan Pembayaran dan Realisasi Belanja Modal TA 2018 senilai Rp 52,8 miliar atau tepatnya Rp 52.861.680.740,30.
Tindaklanjut yang dilakukan adalah Ditjen SDA, BM, dan CK melakukan penyetoran ke Kas Negara terhadap kelebihan pembayaran atas kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi bisnis pekerjaan.
Temuan BPK selanjutnya adalah Penyesuaian Realisasi Keuangan Pekerjaan Kontrak Tahun Jamak dengan kemajuan fisik Rill Lapangan Minimal Senilai Rp 71,05 miliar dan Pertanggungjawaban Potensi Kelebihan Pembayaran Senilai Rp 26,93 miliar.
Kemudian, Kementerian PUPR melalui Ditjen SDA dan BM melakukan penyetoran Kas Negara terhadap kelebihan dan pembayaran pekerjaan fisik.
Terakhir, BPK menemukan Kepatuhan Pelaksanaan Pengadaan Barang pada Satker Tanggap Darurat Permukiman Pusat.
Dalam hal ini, Ditjen CK melakukan koreksi pencatatan asset yang dikeluarkan sebesar Rp 88 miliar pada LK Tahun 2019.
https://properti.kompas.com/read/2020/07/15/143631021/terganjal-5-temuan-bpk-kementerian-pupr-gagal-dapatkan-opini-wtp