Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surya Tjandra Harapkan Sengketa Tanah di Sumut Beres 2 Tahun

Kompas.com - 27/08/2020, 12:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional ((ATR/BPN) Surya Tjandra mengharapkan sengketa tanah di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) tuntas ditangani dalam waktu dua tahun.

"Kami harapkan akan selesai dalam dua tahun. Kami juga harus mencari keputusan yang win-win serta menjalin komunikasi dengan setiap masyarakat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) katakan, jika masalah ini selesai, separuh masalah pertanahan di Indonesia bisa kita selesaikan," ujar Surya dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Kamis (27/8/2020).

Mengutip data Kantor Staf Presiden, Surya mengungkapkan, Provinsi Sumut merupakan provinsi nomor satu dalam kasus pertanahan.

Tiga sengketa besar di antaranya, bahkan sudah berlangsung selama dua dekade atau 20 tahun tak kunjung beres.

Ketiga sengketa ini ada di lahan eks HGU PTPN II, lokasi HGU Nomor 171/Sei Malingkar serta lokasi HGU Nomor 92/Sei Mencirim.

Baca juga: Terganjal Sengketa, Lahan Tol Cisumdawu Dipastikan Beres Oktober 2020

Masyarakat yang tinggal di dua lokasi tersebut harus bergumul dengan status sengketa tanah atas tempat tinggal mereka.

Karena itu, menurut Surya, kasus sengketa tanah harus segera diselesaikan agar ada kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat, sesuai instruksi Jokowi.

"Sudah 20 tahun sengketa tanah ini belum selesai. Ini harus kita selesaikan dan perlu transparansi untuk menyelesaikan sengketa tanah. Setiap kepentingan memang perlu kita dengar, akan tetapi kepentingan rakyat harus kita utamakan," tutur Surya.

Selain transparansi, Surya menekankan, setiap pihak memang harus jujur jika mau sengketa pertanahan dapat diselesaikan dan tidak perlu membela diri lagi. Baginya penyelesaian sengketa pertanahan di Sumatra Utara akan menjadi preseden baik.

Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang Hary Sudwijanto menambahkan, penyelesaian ketiga kasus sengketa tanah itu sudah mulai mengerucut.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+