Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sofyan Djalil Akomodasi Tuntutan Petani Sumut yang Jalan Kaki Temui Presiden

Kompas.com - 01/09/2020, 09:30 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

Para petani ini mengklaim sebagai korban konflik eks HGU PTPN II. Mereka kecewa dengan pemerintah yang dituding tak bisa menuntaskan konflik berkepanjangan. 

Negara dianggap abai melindungi rakyatnya. Massa lalu menemui Presiden Jokowi dengan berjalan kaki ke Istana Negara, mengadukan nasib tergusur dari lahan yang sudah ditempati dan dikelola sejak 1951.

Baca juga: Begini Skema Penyelesaian Sengketa dan Konflik Tanah HGU

Mereka mengandalkan SK Land Reform 1984, sementara PTPN II dengan Sertifikat HGU Nomor 171/2009 melakukan okupansi dan menguasai lahan.

Massa menyatakan di kawasan Simalingkar, ada sekitar 857 hektar yang selama ini dikelola dan ditempati masyarakat.

Di Sei Mencirim, ada 36 petani yang tergusur dari lahannya padahal sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Lahan yang diperjuangkan petani Mencirim seluas 80 hektar.

“Ada ketidakadilan. Pemerintah daerah diam, para pengusaha berkonspirasi jahat dengan beberapa oknum di lingkungan aparat dan preman. Menjadi kekuatan laten dan melawan petani yang lemah,” kata Dewan Pembina SPSB dan STMB Aris Wiyono kepada Kompas.com.

Saat ini, menurut Aris, sebagian HGU tiba-tiba dialihkan dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atasnama PT Nusa Dua Bekala, anak perusahaan PTPN II.

Dia khawatir akan menimbulkan konflik lebih besar karena masyarakat terancam kehilangan tempat tinggal dan sumber pangan.

Baca juga: Penyelesaian Tol Medan-Binjai Seksi I Terhambat Sengketa Lahan

Negara dinilai masih abai dengan konflik agraria, hanya membanggakan program pembagian sertifikat tanah, namun seperti tidak punya kemauan untuk menyelesaikan permasalahan.

“Negara harus hadir, Presiden wajib tahu. Redistribusi tanah gratis harus ada di Sumut. Jangan gembar gembor bagi-bagi sertifikat, tapi tanah yang ditempati masyarakat selama puluhan tahun hilang. Ini mengancam petani-petani kecil," papar Aris. 

Kepada Jokowi, mereka akan menuntut redistribusi lahan eks HGU PTPN II menjadi prioritas. Presiden harus menjamin tidak ada lagi kriminalisasi petani.

Mereka juga meminta Jokowi mempercepat penyelesaian sengketa, bukan malah melakukan penggusuran dan kriminalisasi petani yang semakin masif.

"Kami sepakat untuk mendapatkan keadilan, harus ada solusi konkrit dan skema yang jelas dari presiden dan menteri agraria. Harapan kami, redistribusi tanah untuk masyarakat adalah harga mati,” tegas Aris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau