"Terlebih jalan tol berbeda dengan jalan arteri atau jalan lingkungan. Oleh karena itu, BPJT fokus pada masalah keamanan dan bagaimana implementasinya di lapangan," tegas Danang kepada Kompas.com, Rabu (26/8/2020).
Selain masalah peraturan, Danang menekankan, kebersihan lingkungan jalan tol, pengamanan aset Badan Usaha jalan Tol (BUJT) saat persiapan, pelaksanaan, dan sesudah acara sehingga BUJT tetap dapat memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM) juga harus diperhatikan.
"Pengaturan bisnis terkait investasi dengan BUJT yang memiliki perjanjian konsesi dengan Kementerian PUPR, ini juga harus dipertimbangkan," kata Danang.
Hal senada dikatakan Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Subakti Syukur bahwa ada banyak faktor yang perlu dipertimbangkan, termasuk penambahan beban lalu lintas dan kapasitas Jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta sebagai pengalihan lalu lintas ke arah Tanjung Priok.
Mengingat volume capacity ratio (VCR) ruas tol ini sudah sudah mencapai 0,8 pada hari Minggu pukul 09.00 WIB, sehingga diperlukan tambahan dua lajur untuk mengakomodasi lalu lintas tersebut.
Baca juga: Kelola 1.165 Kilometer, Jasa Marga Kuasai 55 Persen Tol Indonesia
Sebagaimana diketahui PT Jasa Marga (Persero) Tbk memiliki hak sebesar 45 persen dari pendapatan Jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta ruas Cawang-Tanjung Priok.
Selain itu, perlu adanya perubahan regulasi Larangan Truk melintas di ruas Jalan Tol Lingkar Dalam pada pukul 05.00 sampai dengan 22.00 WIB.
Subakti juga mengingatkan potensi terganggunya kenyamanan pengguna jalan akibat berkurangnya jalan alternatif menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan banyaknya gangguan lalu lintas dengan melintasnya kendaraan truk di Jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta ruas Cawang-Pluit.
"Intinya, Jasa Marga menunggu keputusan, dan kewenangan ada pada Menteri PUPR. Kami mendukung peraturan dan perundangan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan berkendara, ditegakkan," tegas Subakti.
Dukungan CMNP ini disampaikan saat rapat "Kick Off Pembahasan Pemanfaatan Ruas Jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta ruas Cawang-Tanjung Priok sisi Barat sebagai lintasan Road Bike" yang digelar Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada Selasa (18/8/2020).
Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Perusahaan CMNP Indah Dahlia Lavie menyatakan dukungannya, selama Kementerian PUPR dan Gubernur DKI Jakarta sama-sama setuju.
"Intinya, kami siap mendukung," ucap Indah.
Baca juga: JLJ dan CMNP Mengelola Sementara Tol Akses Tanjung Priok
Sebagai informasi, CMNP merupakan pemegang konsesi untuk Jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta sendiri telah melayangkan permintaan kepada BPJT untuk melakukan rapat lanjutan terkait pemanfaatan ruas Jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta ini.
"Kami dengarkan proposal operasional dari Pemprov DKI Jakarta dan nanti kami sampaikan pertimbangan ke Menteri PUPR sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama konsesi jalan tol dan sebagai pembina teknis jalan," tuntas Danang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.