Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Permohonan Anies Terkait "Road Bike Event" di Jalan Tol Tuai Polemik, Ini Suara BUJT

Permohonan yang diajukan dalam surat tertanggal 11 Agustus 2020 itu didasari oleh peningkatan volume pesepeda setiap minggunya.

Sebagaimana dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Menurut dia, permohonan penggunaan jalan tol dalam kota diajukan karena meningkatnya animo masyarakat untuk bersepeda.

"Pengguna sepeda di kawasan jalur sepeda sementara di Sudirman sampai Merdeka Barat sangat tinggi. Dan oleh sebab itu kami dari pak gubernur mengusulkan kepada Pak Menteri PUPR untuk disiapkan satu ruas tol," kata Syafrin.

Rencananya, pemanfaatan Jalan Tol Lingkar Dalam Kota ini dimulai dari ramp Kebon Nanas sampai dengan ke Plumpang sepanjang 12 kilometer untuk Kegiatan Road Bike Event satu arah.

Untuk memperlancar kegiatan ini, akan dilakukan penutupan 15 Gerbang Tol (off ramp) Pisangan, Jatinegara, Pulomas, Cempaka Putih, Sunter, Simpang Susun Pluit Arah Soekarno Hatta, dan Plumpang.

Permohonan Anies ini mendapat tentangan dari berbagai kalangan. Peneliti Institut Studi Transportasi (Intrans) Deddy Herlambang menolak dengan tegas Road Bike Event setiap Minggu, karena tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

"Pasal 53 ayat 1 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyebutkan jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor," tegas Deddy menjawab Kompas.com, Rabu (26/8/2020).

Selain itu, permohonan Anies ini juga belum mendapat persetujuan dari Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang memiliki kewenangan (otoritas) perizinan pemanfaatan jalan tol.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit pun mengaku belum mendapat rekomendasi atau disposisi dari Menteri PUPR.

Namun Danang memastikan, permohonan Anies baru dalam tahap evaluasi oleh BPJT dan Ditjen Bina Marga.

Ide pemanfaatan ruas jalan tol dalam kota ini laiknya konsep Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jakarta, atau Bali Marathon di Tol Bali Mandara.

Karena itu, tegas Danang, ada banyak faktor yang harus diperhatikan dan tidak sembarangan dapat dilaksanakan.

Terutama regulasi penggunaan jalan tol. Mengacu pada pasal 48 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, disebutkan bahwa penutupan sementara jalan tol sebagian atau seluruh ruas apabila untuk kepentingan nasional, keamanan dan keselamatan negara, kondisi fisik membahayakan pengguna jalan tol, ditetapkan oleh Menteri PUPR serta wajib diumumkan kepada masyarakat.

"Terlebih jalan tol berbeda dengan jalan arteri atau jalan lingkungan. Oleh karena itu, BPJT fokus pada masalah keamanan dan bagaimana implementasinya di lapangan," tegas Danang kepada Kompas.com, Rabu (26/8/2020).

"Pengaturan bisnis terkait investasi dengan BUJT yang memiliki perjanjian konsesi dengan Kementerian PUPR, ini juga harus dipertimbangkan," kata Danang.

Hal senada dikatakan Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Subakti Syukur bahwa ada banyak faktor yang perlu dipertimbangkan, termasuk penambahan beban lalu lintas dan kapasitas Jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta sebagai pengalihan lalu lintas ke arah Tanjung Priok.

Mengingat volume capacity ratio (VCR) ruas tol ini sudah sudah mencapai 0,8 pada hari Minggu pukul 09.00 WIB, sehingga diperlukan tambahan dua lajur untuk mengakomodasi lalu lintas tersebut.

Sebagaimana diketahui PT Jasa Marga (Persero) Tbk memiliki hak sebesar 45 persen dari pendapatan Jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta ruas Cawang-Tanjung Priok.

Selain itu, perlu adanya perubahan regulasi Larangan Truk melintas di ruas Jalan Tol Lingkar Dalam pada pukul 05.00 sampai dengan 22.00 WIB.

Subakti juga mengingatkan potensi terganggunya kenyamanan pengguna jalan akibat berkurangnya jalan alternatif menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan banyaknya gangguan lalu lintas dengan melintasnya kendaraan truk di Jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta ruas Cawang-Pluit.

"Intinya, Jasa Marga menunggu keputusan, dan kewenangan ada pada Menteri PUPR. Kami mendukung peraturan dan perundangan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan berkendara, ditegakkan," tegas Subakti.

Dukungan CMNP ini disampaikan saat rapat "Kick Off Pembahasan Pemanfaatan Ruas Jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta ruas Cawang-Tanjung Priok sisi Barat sebagai lintasan Road Bike" yang digelar Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada Selasa (18/8/2020).

Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Perusahaan CMNP Indah Dahlia Lavie menyatakan dukungannya, selama Kementerian PUPR dan Gubernur DKI Jakarta sama-sama setuju.

"Intinya, kami siap mendukung," ucap Indah.

Sebagai informasi, CMNP merupakan pemegang konsesi untuk Jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit. 

Dinas Perhubungan DKI Jakarta sendiri telah melayangkan permintaan kepada BPJT untuk melakukan rapat lanjutan terkait pemanfaatan ruas Jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta ini.

"Kami dengarkan proposal operasional dari Pemprov DKI Jakarta dan nanti kami sampaikan pertimbangan ke Menteri PUPR sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama konsesi jalan tol dan sebagai pembina teknis jalan," tuntas Danang.

https://properti.kompas.com/read/2020/08/26/201003821/permohonan-anies-terkait-road-bike-event-di-jalan-tol-tuai-polemik-ini

Terkini Lainnya

Investasi Sektor Properti Tembus Rp 34,6 Triliun di Triwulan III 2026
Investasi Sektor Properti Tembus Rp 34,6 Triliun di Triwulan III 2026
Berita
Bukan Sekadar Hiasan, Ini Makna Wuwungan pada Rumah Tradisional Jawa
Bukan Sekadar Hiasan, Ini Makna Wuwungan pada Rumah Tradisional Jawa
Arsitektur
Ritel dan Hotel Melonjak, Recurring Income Pakuwon Tembus Rp 4,44 Triliun
Ritel dan Hotel Melonjak, Recurring Income Pakuwon Tembus Rp 4,44 Triliun
Berita
Penyaluran FLPP Capai 194.360 Unit hingga Oktober 2026, Total Rp 24,22 Triliun
Penyaluran FLPP Capai 194.360 Unit hingga Oktober 2026, Total Rp 24,22 Triliun
Berita
Tanah Warisan Masih Girik? Lurah Bisa Bantu Telusuri Riwayatnya
Tanah Warisan Masih Girik? Lurah Bisa Bantu Telusuri Riwayatnya
Tips Properti
Sebelum ke BPN, Pemilik Tanah Perlu Urus Dokumen Ini Lewat Lurah
Sebelum ke BPN, Pemilik Tanah Perlu Urus Dokumen Ini Lewat Lurah
Tips Properti
Mengenal Wuwungan, Hiasan Unik pada Atap Rumah Orang Jawa
Mengenal Wuwungan, Hiasan Unik pada Atap Rumah Orang Jawa
Arsitektur
Siapa Pemilik 3.116 Kilometer Jalan Tol Indonesia? Ini Petanya
Siapa Pemilik 3.116 Kilometer Jalan Tol Indonesia? Ini Petanya
Berita
Kuasai 42 Persen Market Share, Jasa Marga Masih Raja Jalan Tol Indonesia
Kuasai 42 Persen Market Share, Jasa Marga Masih Raja Jalan Tol Indonesia
Berita
Simpan Girik Puluhan Tahun Tapi Belum Sertifikat? Ini Bahaya dan Solusinya
Simpan Girik Puluhan Tahun Tapi Belum Sertifikat? Ini Bahaya dan Solusinya
Tips Properti
Pinjam KUR Perumahan di Bawah Rp 100 Juta Tak Perlu Jaminan
Pinjam KUR Perumahan di Bawah Rp 100 Juta Tak Perlu Jaminan
Berita
Awas Tanah Anda Diincar Orang! Segera Petakan Sendiri Lewat HP
Awas Tanah Anda Diincar Orang! Segera Petakan Sendiri Lewat HP
Tips Properti
Mundur 10 Tahun, Akankah Janji Indonesia Bebas ODOL 2027 Terealisasi?
Mundur 10 Tahun, Akankah Janji Indonesia Bebas ODOL 2027 Terealisasi?
Berita
Neverland Ranch, Rumah Michael Jackson yang MIrip Dunia Fantasi
Neverland Ranch, Rumah Michael Jackson yang MIrip Dunia Fantasi
Arsitektur
Banyak yang Belum Tahu: Bayar PBB Bertahun-tahun Tak Bikin Anda Jadi Pemilik Sah Tanah
Banyak yang Belum Tahu: Bayar PBB Bertahun-tahun Tak Bikin Anda Jadi Pemilik Sah Tanah
Tips Properti
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar