KOMPAS.com - Blokir sertifikat tanah memiliki jangka waktu. Sehingga secara umum bisa dikatakan tidak berlaku selamanya.
Blokir sertifikat tanah atau disebut pencatatan blokir adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) atau pejabat yang ditunjuk untuk menetapkan keadaan status quo (pembekuan) pada hak atas tanah yang bersifat sementara terhadap perbuatan hukum dan peristiwa hukum atas tanah tersebut.
Pengertian itu berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.
Baca juga: Apa Itu Blokir Sertifikat Tanah? Pahami Definisi serta Prosedurnya
Menurut Pasal 3, pencatatan blokir dilakukan terhadap hak atas tanah atas perbuatan hukum atau peristiwa hukum, atau karena adanya sengketa atau konflik pertanahan.
Di dalam Pasal 11 juga tertulis bahwa pencatatan blokir dilakukan oleh Kepala Kantah atau pejabat yang ditunjuk pada Buku Tanah dan Surat Ukur yang bersangkutan.
Pencatatan blokir paling sedikit memuat keterangan mengenai waktu (jam, menit, dan detik) dan tanggal pencatatan, subyek yang mengajukan permohonan, serta alasan permohonan.
Di dalam Pasal 13 tertulis, pencatatan blokir yang diajukan oleh perorangan atau badan hukum berlaku untuk jangka waktu 30 hari kalender terhitung sejak tanggal pencatatan blokir.
Namun, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang dengan adanya perintah pengadilan berupa penetapan atau putusan.
Sementara untuk pencatatan blokir yang diajukan penegak hukum, seperti tertulis dalam Pasal 14, berlaku sampai dengan dihentikannya kasus pidana yang sedang dalam penyidikan dan penuntutan, atau sampai dengan dihapusnya pemblokiran oleh penyidik yang bersangkutan.
Kemudian, untuk pencatatan blokir atas inisiatif Kementerian ATR/BPN, di dalam Pasal 22 disebutkan berlaku sampai dengan masalah pertanahan dinyatakan selesai.
Apabila dilakukan dalam rangka penertiban tanah terlantar, lama jangka waktu blokir sertifikat tanah berlaku sampai dengan ditindaklanjutinya usulan penetapan tanah terlantar.
Selain berdasarkan jangka waktu, blokir sertifikat tanah dapat terhapus apabila terjadi beberapa kondisi.
Di dalam Pasal 15 dijelaskan bahwa pencatatan blokir yang diajukan oleh perorangan atau badan hukum terhapus apabila:
Baca juga: Mau Cek Sertifikat Tanah Sudah Jadi atau Belum? Begini Caranya
Sedangkan untuk pencatatan blokir yang diajukan oleh penegak hukum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 16, terhapus apabila:
Berikutnya, untuk pencatatan blokir atas inisiatif Kementerian ATR/BPN, seperti tertulis di dalam Pasal 23, terhapus apabila: