Penulis
KOMPAS.com - Cara cek sertifikat tanah sudah jadi atau belum mungkin masih menjadi pertanyaan masyarakat yang selesai mengurus permohonan di Kantor Pertanahan (Kantah).
Pasalnya, tak sedikit masyarakat yang ingin mengetahui progres sertifikat tanahnya.
Lantas, bagaimana cara cek sertifikat tanah sudah jadi atau belum?
Dilansir dari unggahan akun Instagram Kementerian ATR/BPN pada Jumat (27/6/2025), masyarakat yang telah melakukan pendaftaran layanan pertanahan di Kantah, dan dokumen dinyatakan sudah lengkap, maka akan menerima surat tanda terima dokumennya.
Nah, di dalam surat tanda terima dokumen itu tertera nomor berkas. Dengan nomor berkas, masyarakat dapat mengecek progres permohonan secara real time.
Baca juga: Tak Sempat Urus Sertifikat Tanah Saat Hari Kerja? Coba Pelataran
Untuk mengecek progres berkas permohonan, terdapat tiga cara yang dapat dilakukan masyarakat. Berikut penjelasannya:
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.