JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak yang mengira mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) apartemen sama dengan SHM rumah. Padahal, kenyataannya berbeda.
Sebab, status kepemilikan apartemen memiliki istilah tersendiri yakni SHM Satuan Rumah Susun (SHMSRS).
"Beda (cara urus SHMSRS dengan SHM rumah)," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis kepada Kompas.com, Senin (30/6/2025).
Sehingga, dengan mengantongi SHMSRS, masyarakat memiliki hak kepemilikan unit apartemen sebagai tanda bukti hukum yang sah.
Baca juga: Cukup 5 Hari Kerja untuk Ubah HGB Jadi SHM
Berdasarkan jumlah unit yang didaftarkan, berikut waktu penyelesaian pendaftaran SHMSRS:
Pemohon menuju kantor pertanahan setempat untuk menyerahkan dokumen permohonan. Petugas akan menerima dan memeriksa dokumen permohonan.
Kemudian, pemohon melakukan pembayaran biaya pengukuran di loket pembayaran. Petugas akan menerima pembayaran biaya pengukuran.
Lalu, pihak kantor pertanahan memulai proses layanan dengan membuat gambar denah.
Setelah itu, dilakukan pencatatan dan penerbitan SHMSRS. Selanjutnya, pihak kantor pertanahan akan menyerahkan SHMSRS kepada pemohon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.