Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ternyata, Urus SHM Apartemen Beda dengan Rumah, Ini Caranya

Kompas.com - 03/07/2025, 11:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Muhdany Yusuf Laksono

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak yang mengira mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM) apartemen sama dengan SHM rumah. Padahal, kenyataannya berbeda.

Sebab, status kepemilikan apartemen memiliki istilah tersendiri yakni SHM Satuan Rumah Susun (SHMSRS).

"Beda (cara urus SHMSRS dengan SHM rumah)," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis kepada Kompas.com, Senin (30/6/2025).

Sehingga, dengan mengantongi SHMSRS, masyarakat memiliki hak kepemilikan unit apartemen sebagai tanda bukti hukum yang sah.

Persyaratan Urus SHMSRS

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup;
  • Surat kuasa apabila dikuasakan;
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP serta KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  • Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) yang merupakan tanah bersama (asli):
  • Proposal pembangunan rumah susun 
  • Izin layak huni
  • Advis planning
  • Akta pemisahan yang dibuat oleh penyelenggara pembangunan rumah susun, dengan lampiran gambar dan uraian pertelaan dalam arah vertikal maupun hirizontal serta nilai perbandingan preposionalnya yang disahkan oleh pejabar yang berwenang (Gubernur untuk DKI Jakarta atau Bupati/Walikota).

Baca juga: Cukup 5 Hari Kerja untuk Ubah HGB Jadi SHM

Keterangan

  • Identitas diri
  • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Pernyataan tanah tidak sengketa

Waktu Penyelesaian Urus SHMSRS 

Berdasarkan jumlah unit yang didaftarkan, berikut waktu penyelesaian pendaftaran SHMSRS:

  • 30 hari untuk jumlah tidak lebih dari 200 unit
  • 60 hari untuk jumlah lebih dari 200 unit-500 unit
  • 90 hari untuk jumlah lebih dari 500 unit

Tarif atau Biaya Urus SHMSRS

  • Tarif sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah untuk rumah susun subsidi
  • Tarid sebesar Rp 100.000 per sertifikat hak atas tanah untuk rumah susun non-subsidi

Alur Urus SHMSRS

Pemohon menuju kantor pertanahan setempat untuk menyerahkan dokumen permohonan. Petugas akan menerima dan memeriksa dokumen permohonan.

Kemudian, pemohon melakukan pembayaran biaya pengukuran di loket pembayaran. Petugas akan menerima pembayaran biaya pengukuran.

Lalu, pihak kantor pertanahan memulai proses layanan dengan membuat gambar denah.

Setelah itu, dilakukan pencatatan dan penerbitan SHMSRS. Selanjutnya, pihak kantor pertanahan akan menyerahkan SHMSRS kepada pemohon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau