JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan permohonan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memanfaatkan Jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta sisi Barat ruas Cawang-Tanjung Priok sebagai lintasan sepeda (road bike).
Permohonan yang diajukan dalam surat tertanggal 11 Agustus 2020 itu didasari oleh peningkatan volume pesepeda setiap minggunya.
Sebagaimana dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Menurut dia, permohonan penggunaan jalan tol dalam kota diajukan karena meningkatnya animo masyarakat untuk bersepeda.
"Pengguna sepeda di kawasan jalur sepeda sementara di Sudirman sampai Merdeka Barat sangat tinggi. Dan oleh sebab itu kami dari pak gubernur mengusulkan kepada Pak Menteri PUPR untuk disiapkan satu ruas tol," kata Syafrin.
Baca juga: 15 Gerbang Tol Bakal Ditutup Jika Road Bike Event di Jalan Tol Disetujui
Rencananya, pemanfaatan Jalan Tol Lingkar Dalam Kota ini dimulai dari ramp Kebon Nanas sampai dengan ke Plumpang sepanjang 12 kilometer untuk Kegiatan Road Bike Event satu arah.
Untuk memperlancar kegiatan ini, akan dilakukan penutupan 15 Gerbang Tol (off ramp) Pisangan, Jatinegara, Pulomas, Cempaka Putih, Sunter, Simpang Susun Pluit Arah Soekarno Hatta, dan Plumpang.
Permohonan Anies ini mendapat tentangan dari berbagai kalangan. Peneliti Institut Studi Transportasi (Intrans) Deddy Herlambang menolak dengan tegas Road Bike Event setiap Minggu, karena tidak sesuai dengan regulasi yang ada.
"Pasal 53 ayat 1 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyebutkan jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor," tegas Deddy menjawab Kompas.com, Rabu (26/8/2020).
Selain itu, permohonan Anies ini juga belum mendapat persetujuan dari Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang memiliki kewenangan (otoritas) perizinan pemanfaatan jalan tol.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit pun mengaku belum mendapat rekomendasi atau disposisi dari Menteri PUPR.
Namun Danang memastikan, permohonan Anies baru dalam tahap evaluasi oleh BPJT dan Ditjen Bina Marga.
Baca juga: Dua Kriteria yang Harus Dipenuhi Peserta Tender MLFF
Ide pemanfaatan ruas jalan tol dalam kota ini laiknya konsep Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jakarta, atau Bali Marathon di Tol Bali Mandara.
Karena itu, tegas Danang, ada banyak faktor yang harus diperhatikan dan tidak sembarangan dapat dilaksanakan.
Terutama regulasi penggunaan jalan tol. Mengacu pada pasal 48 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, disebutkan bahwa penutupan sementara jalan tol sebagian atau seluruh ruas apabila untuk kepentingan nasional, keamanan dan keselamatan negara, kondisi fisik membahayakan pengguna jalan tol, ditetapkan oleh Menteri PUPR serta wajib diumumkan kepada masyarakat.
"Terlebih jalan tol berbeda dengan jalan arteri atau jalan lingkungan. Oleh karena itu, BPJT fokus pada masalah keamanan dan bagaimana implementasinya di lapangan," tegas Danang kepada Kompas.com, Rabu (26/8/2020).
"Pengaturan bisnis terkait investasi dengan BUJT yang memiliki perjanjian konsesi dengan Kementerian PUPR, ini juga harus dipertimbangkan," kata Danang.
Hal senada dikatakan Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk Subakti Syukur bahwa ada banyak faktor yang perlu dipertimbangkan, termasuk penambahan beban lalu lintas dan kapasitas Jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta sebagai pengalihan lalu lintas ke arah Tanjung Priok.
Mengingat volume capacity ratio (VCR) ruas tol ini sudah sudah mencapai 0,8 pada hari Minggu pukul 09.00 WIB, sehingga diperlukan tambahan dua lajur untuk mengakomodasi lalu lintas tersebut.
Baca juga: Kelola 1.165 Kilometer, Jasa Marga Kuasai 55 Persen Tol Indonesia
Sebagaimana diketahui PT Jasa Marga (Persero) Tbk memiliki hak sebesar 45 persen dari pendapatan Jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta ruas Cawang-Tanjung Priok.
Selain itu, perlu adanya perubahan regulasi Larangan Truk melintas di ruas Jalan Tol Lingkar Dalam pada pukul 05.00 sampai dengan 22.00 WIB.
Subakti juga mengingatkan potensi terganggunya kenyamanan pengguna jalan akibat berkurangnya jalan alternatif menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan banyaknya gangguan lalu lintas dengan melintasnya kendaraan truk di Jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta ruas Cawang-Pluit.
"Intinya, Jasa Marga menunggu keputusan, dan kewenangan ada pada Menteri PUPR. Kami mendukung peraturan dan perundangan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan berkendara, ditegakkan," tegas Subakti.
Dukungan CMNP ini disampaikan saat rapat "Kick Off Pembahasan Pemanfaatan Ruas Jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta ruas Cawang-Tanjung Priok sisi Barat sebagai lintasan Road Bike" yang digelar Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada Selasa (18/8/2020).
Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Perusahaan CMNP Indah Dahlia Lavie menyatakan dukungannya, selama Kementerian PUPR dan Gubernur DKI Jakarta sama-sama setuju.
"Intinya, kami siap mendukung," ucap Indah.
Baca juga: JLJ dan CMNP Mengelola Sementara Tol Akses Tanjung Priok
Sebagai informasi, CMNP merupakan pemegang konsesi untuk Jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta sendiri telah melayangkan permintaan kepada BPJT untuk melakukan rapat lanjutan terkait pemanfaatan ruas Jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta ini.
"Kami dengarkan proposal operasional dari Pemprov DKI Jakarta dan nanti kami sampaikan pertimbangan ke Menteri PUPR sebagai Penanggung Jawab Proyek Kerjasama konsesi jalan tol dan sebagai pembina teknis jalan," tuntas Danang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.