Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Anies Terkait "Road Bike Event" di Jalan Tol Tuai Polemik, Ini Suara BUJT

Kompas.com - 26/08/2020, 20:10 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan permohonan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memanfaatkan Jalan Tol Lingkar Dalam Jakarta sisi Barat ruas Cawang-Tanjung Priok sebagai lintasan sepeda (road bike).

Permohonan yang diajukan dalam surat tertanggal 11 Agustus 2020 itu didasari oleh peningkatan volume pesepeda setiap minggunya.

Sebagaimana dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Menurut dia, permohonan penggunaan jalan tol dalam kota diajukan karena meningkatnya animo masyarakat untuk bersepeda.

"Pengguna sepeda di kawasan jalur sepeda sementara di Sudirman sampai Merdeka Barat sangat tinggi. Dan oleh sebab itu kami dari pak gubernur mengusulkan kepada Pak Menteri PUPR untuk disiapkan satu ruas tol," kata Syafrin.

Baca juga: 15 Gerbang Tol Bakal Ditutup Jika Road Bike Event di Jalan Tol Disetujui

Rencananya, pemanfaatan Jalan Tol Lingkar Dalam Kota ini dimulai dari ramp Kebon Nanas sampai dengan ke Plumpang sepanjang 12 kilometer untuk Kegiatan Road Bike Event satu arah.

Untuk memperlancar kegiatan ini, akan dilakukan penutupan 15 Gerbang Tol (off ramp) Pisangan, Jatinegara, Pulomas, Cempaka Putih, Sunter, Simpang Susun Pluit Arah Soekarno Hatta, dan Plumpang.

Warga berolahraga menggunakan sepeda di kawasan Sultan Iskandar Muda, Jakarta, Minggu (26/7/2020). Pemprov DKI Jakarta menyiapkan 30 kawasan khusus pesepeda di lima kota administrasi Jakarta serta perluasan jalur sepeda sementara yang disiapkan sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat hingga Jalan Sudirman dengan menggunakan 2-3 lajur di sebelah kiri sebagai dampak dari peniadaan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di Jalan Sudirman-Thamrin. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso Warga berolahraga menggunakan sepeda di kawasan Sultan Iskandar Muda, Jakarta, Minggu (26/7/2020). Pemprov DKI Jakarta menyiapkan 30 kawasan khusus pesepeda di lima kota administrasi Jakarta serta perluasan jalur sepeda sementara yang disiapkan sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat hingga Jalan Sudirman dengan menggunakan 2-3 lajur di sebelah kiri sebagai dampak dari peniadaan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) di Jalan Sudirman-Thamrin. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Rencananya, disiapkan juga pengalihan kendaraan yang mengarah ke Tanjung Priok, dan petugas serta prasarana pendukung lainnya.

Permohonan Anies ini mendapat tentangan dari berbagai kalangan. Peneliti Institut Studi Transportasi (Intrans) Deddy Herlambang menolak dengan tegas Road Bike Event setiap Minggu, karena tidak sesuai dengan regulasi yang ada.

"Pasal 53 ayat 1 dalam Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan menyebutkan jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor," tegas Deddy menjawab Kompas.com, Rabu (26/8/2020).

Selain itu, permohonan Anies ini juga belum mendapat persetujuan dari Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang memiliki kewenangan (otoritas) perizinan pemanfaatan jalan tol.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit pun mengaku belum mendapat rekomendasi atau disposisi dari Menteri PUPR.

Namun Danang memastikan, permohonan Anies baru dalam tahap evaluasi oleh BPJT dan Ditjen Bina Marga.

Baca juga: Dua Kriteria yang Harus Dipenuhi Peserta Tender MLFF

Ide pemanfaatan ruas jalan tol dalam kota ini laiknya konsep Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jakarta, atau Bali Marathon di Tol Bali Mandara.

Karena itu, tegas Danang, ada banyak faktor yang harus diperhatikan dan tidak sembarangan dapat dilaksanakan.

Terutama regulasi penggunaan jalan tol. Mengacu pada pasal 48 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, disebutkan bahwa penutupan sementara jalan tol sebagian atau seluruh ruas apabila untuk kepentingan nasional, keamanan dan keselamatan negara, kondisi fisik membahayakan pengguna jalan tol, ditetapkan oleh Menteri PUPR serta wajib diumumkan kepada masyarakat.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau