Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Biaya Ganti Sertifikat Tanah Lama Jadi Elektronik?

Kompas.com - 15/07/2025, 10:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Muhdany Yusuf Laksono

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Biaya penggantian sertifkat tanah lama menjadi elektronik perlu diketahui masyarakat.

Pasalnya, peralihan sertifikat tanah fisik menjadi elektronik sudah mulai dilakukan secara bertahap.

Meski secara bertahap sudah beralih ke bentuk elektronik, para pemilik tanah dengan sertifikat lama berbentuk warkah/buku hijau, tidak perlu khawatir akan keabsahannya karena tetap berlaku secara hukum.

Ini disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Shamy Ardian, beberapa waktu lalu.

"Implementasi sertifikat elektronik ini tidak serta-merta membuat sertifikat berbentuk warkah/buku tidak berlaku. Sertifikat tanah yang ada tetap berlaku, bahkan masyarakat tidak akan dikenai sanksi jika tidak melakukan alih media," tegas Shamy.

Baca juga: Meski Sertifikat Elektronik Mulai Diterapkan, Versi Buku Tetap Berlaku

Biaya Ganti Sertifikat Tanah Lama Jadi Elektronik

Besaran biaya ganti sertifikat tanah jadi elektronik mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Dalam beleid tersebut tertulis, tarif pelayanan penggantian blanko sertifikat (karena hilang/rusak atau penggantian blanko sertifikat model lama ke model baru) sebesar Rp 50.000 per bidang atau sertifikat.

Layanan yang Bisa Ubah Sertifikat Tanah Jadi Elektronik

Sertifikat tanah yang ada akan berubah menjadi elektronik jika masyarakat melakukan layanan pertanahan seperti:

  • Balik nama sertifikat
  • Pecah sertifikat
  • Hak tanggungan
  • Roya, dan lain-lain

Misalnya, masyarakat melakukan jual beli, sertifikat tanah awalnya berbentuk buku. Nantinya ketika sudah balik nama, sertifikat tanah baru yang akan diterima adalah sertifikat elektronik, yang berbentuk lembaran dengan secure paper dan QR code yang hanya bisa diakses oleh masyarakat.

Syarat Ganti Sertifikat Tanah Lama Jadi Elektronik

  • Membawa sertifikat analog/lama yang asli;
  • Mengisi formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup;
  • Surat kuasa apabila dikuasakan;
  • Membawa foto kopi identitas pemohon (KTP, KK) dan surat kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  • Foto kopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.

Di sini, sertifikat tanah lama yang berbentuk fisik diserahkan ke Kantor Pertanahan untuk ditukarkan menjadi sertifikat elektronik. Hal ini untuk menghindari adanya sertifikat ganda.

Kemudian, dokumen-dokumen tadi akan dilakukan verifikasi oleh petugas loket pelayanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau