Pasalnya, peralihan sertifikat tanah fisik menjadi elektronik sudah mulai dilakukan secara bertahap.
Meski secara bertahap sudah beralih ke bentuk elektronik, para pemilik tanah dengan sertifikat lama berbentuk warkah/buku hijau, tidak perlu khawatir akan keabsahannya karena tetap berlaku secara hukum.
Ini disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Shamy Ardian, beberapa waktu lalu.
"Implementasi sertifikat elektronik ini tidak serta-merta membuat sertifikat berbentuk warkah/buku tidak berlaku. Sertifikat tanah yang ada tetap berlaku, bahkan masyarakat tidak akan dikenai sanksi jika tidak melakukan alih media," tegas Shamy.
Biaya Ganti Sertifikat Tanah Lama Jadi Elektronik
Besaran biaya ganti sertifikat tanah jadi elektronik mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Dalam beleid tersebut tertulis, tarif pelayanan penggantian blanko sertifikat (karena hilang/rusak atau penggantian blanko sertifikat model lama ke model baru) sebesar Rp 50.000 per bidang atau sertifikat.
Layanan yang Bisa Ubah Sertifikat Tanah Jadi Elektronik
Sertifikat tanah yang ada akan berubah menjadi elektronik jika masyarakat melakukan layanan pertanahan seperti:
Misalnya, masyarakat melakukan jual beli, sertifikat tanah awalnya berbentuk buku. Nantinya ketika sudah balik nama, sertifikat tanah baru yang akan diterima adalah sertifikat elektronik, yang berbentuk lembaran dengan secure paper dan QR code yang hanya bisa diakses oleh masyarakat.
Kemudian, dokumen-dokumen tadi akan dilakukan verifikasi oleh petugas loket pelayanan.
https://properti.kompas.com/read/2025/07/15/100000221/berapa-biaya-ganti-sertifikat-tanah-lama-jadi-elektronik-