Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

REI Kritik Aturan Baru Batas Penghasilan Penerima Rumah Subsidi

Kompas.com - 25/07/2020, 16:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia Paulus Totok Lusida mengkritik aturan mengenai batasan penghasilan konsumen yang tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020.

Dalam Kepmen terdapat ketentuan mengenai syarat kelompok sasaran rumah subsidi adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan penghasilan maksimal (take home pay) sebesar Rp 8 juta.

"Kepmen PUPR 242/2020 syarat penghasilan adalah maksimal di Rp 8 juta take home pay," ujar Totok dalam seminar daring, Kamis (23/7/2020).

Dalam aturan sebelumnya, syarat penerima subsidi adalah MBR yang mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4 juta.

Baca juga: Subsidi FLPP Masih Tetap Dianggarkan hingga Tahun 2021

Dengan keluarnya ketentuan baru tersebut, tidak bisa diaplikasikan ke setiap daerah mengingat adanya perbedaan upah minimum regional (UMR) di setiap provinsi.

Contohnya wilayah Papua. Totok menyebut, masyarakat di Papua akan sulit memperoleh layanan rumah subsidi. Sebab, banyak masyarakat yang mendapatkan penghasilan di atas Rp 8 juta.

Batasan penghasilan inilah yang menjadi salah satu alasan rendahnya realisasi rumah subsidi di Papua.

"Karena di Papua realisasinya tidak sampai 5 persen terhadap rumah MBR bersubsidi," kata Totok.

Untuk itu dia berharap Pemerintah melakukan relaksasi agar aturan penghasilan take home pay maksimal sebesar Rp 8 juta menjadi gaji pokok.

Baca juga: Layanan Subsidi Rumah FLPP Bakal Gunakan Artificial Intelligence

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripurwanto membenarkan adanya perubahan mengenai penghasilan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+