Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

REI Kritik Aturan Baru Batas Penghasilan Penerima Rumah Subsidi

Kompas.com - 25/07/2020, 16:46 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia Paulus Totok Lusida mengkritik aturan mengenai batasan penghasilan konsumen yang tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 242/KPTS/M/2020.

Dalam Kepmen terdapat ketentuan mengenai syarat kelompok sasaran rumah subsidi adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan penghasilan maksimal (take home pay) sebesar Rp 8 juta.

"Kepmen PUPR 242/2020 syarat penghasilan adalah maksimal di Rp 8 juta take home pay," ujar Totok dalam seminar daring, Kamis (23/7/2020).

Dalam aturan sebelumnya, syarat penerima subsidi adalah MBR yang mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4 juta.

Baca juga: Subsidi FLPP Masih Tetap Dianggarkan hingga Tahun 2021

Dengan keluarnya ketentuan baru tersebut, tidak bisa diaplikasikan ke setiap daerah mengingat adanya perbedaan upah minimum regional (UMR) di setiap provinsi.

Contohnya wilayah Papua. Totok menyebut, masyarakat di Papua akan sulit memperoleh layanan rumah subsidi. Sebab, banyak masyarakat yang mendapatkan penghasilan di atas Rp 8 juta.

Batasan penghasilan inilah yang menjadi salah satu alasan rendahnya realisasi rumah subsidi di Papua.

"Karena di Papua realisasinya tidak sampai 5 persen terhadap rumah MBR bersubsidi," kata Totok.

Untuk itu dia berharap Pemerintah melakukan relaksasi agar aturan penghasilan take home pay maksimal sebesar Rp 8 juta menjadi gaji pokok.

Baca juga: Layanan Subsidi Rumah FLPP Bakal Gunakan Artificial Intelligence

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripurwanto membenarkan adanya perubahan mengenai penghasilan.

"Memang betul ada perubahan di dalam nominal penghasilan sekarang dari Rp 4 juta yang adalah gaji pokok sekarang menjadi Rp 8 juta, di mana itu adalah pengahasilan dan dimungkinkan untuk join," tutur Eko.

Namun menurutnya, perubahan syarat penghasilan maksimal bagi penerima rumah subsidi menjadi hanya gaji pokok tidak dapat dilakukan.

Dia memberikan contoh gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon I rata-rata di bawah Rp 8 juta.

Baca juga: Melalui Subsidi, Pemerintah Jamin MBR Bisa Wujudkan Mimpi Punya Rumah

Menurutnya, apabila peraturan batas maksimal penerima bantuan rumah subsidi menjadi hanya gaji pokok sebesar Rp 8 juta, maka hal ini akan menimbulka persoalan.

"Saya sering mengatakan peraturannya memang tidak bisa lompat ke Rp 8 juta untuk gaji pokok. Karena kalau sampai Rp 8 juta gaji pokok sebagian teman-teman banyak yang berteriak," ujar Eko.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau