JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat, total penyaluran dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) selama satu dekade dari tahun 2010 hingga 2020 mencapai Rp 49,64 triliun untuk membiayai 707.886 rumah.
Angka itu termasuk penyaluran terbaru hingga Rabu (20/5/2020) sebesar Rp 5,27 triliun untuk membangun 52.284 rumah.
Penyaluran tersebut setara dengan 51,01 persen dari total target yang telah ditetapkan Pemerintah yaitu senilai Rp 11 triliun untuk membiayai 102.500 unit rumah pada Tahun 2020.
Direktur Utama PPDPP Kementerian PUPR Arief Sabaruddin mengungkapkan hal itu dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (20/5/2020).
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk menjadi bank penyalur FLPP tertinggi untuk membiayai sebanyak 30.039 rumah.
Disusul oleh Bank BNI untk membiayai sebanyak 5.739 unit, BTN Syariah membiayai sebanyak 3.089 unit, serta BRI Syariah membiayai sebanyak 2.530 unit rumah.
Baca juga: Kuartal I, Penyaluran Subsidi Rumah FLPP Capai Rp 4,36 Triliun
Kemudian, Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) menyalurkan sebanyak 1.576 unit rumah dan Bank Artha Graha menyalurkan sebanyak 921 unit rumah.
PPDPP Kementerian PUPR bekerja sama dengan 41 bank pelaksana. Rinciannya, lima Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara), dua bank Nasional Syariah, tiga bank Swasta Nasional, serta 31 Bank Pembangunan Daerah (BPD).
"Selama Work From Home (WFH), penyaluran FLPP sama sekali tidak terhambat," klaim Arief
Bahkan, layanan pencairan dana penyaluran FLPP jadi lebih singkat yang biasanya membutuhkan waktu tiga hari kini hanya satu jam.
Selain itu, dari sisi verifikasi data tagihan dana FLPP yang masuk dari bank pelaksana, terhitung mulai Januari hingga Mei 2020 rata-rata mencapai 471 unit per hari atau senilai Rp48 miliar.
“Verifikasi data tertinggi pernah mencapai 2.475 unit dalam sehari pada 17 April lalu,” kata Arief.
Arief berharap, nantinya penyaluran FLPP dapat terealisasikan sesuai dengan total target yang ditetapkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.