Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Percepat Digitalisasi Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Terapkan Skema KPBU

Kompas.com - 20/05/2020, 12:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerapkan pola Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk mempercepat layanan pertanahan digital.

"Pada intinya adalah data kami antisipasi melalui teknologi. Hal ini akan dilaksanakan dengan pola KPBU," ucap Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Teknologi Informasi Della R Abdullah seperti dikutip Kompas.com dari laman Kementerian ATR/BPN, Rabu (20/5/2020).

Menurut Della, skema KPBU tersebut diharapkan memberikan layanan pertanahan lebih optimal.

Dengan demikian, seluruh pelayanan pertanahan dapat terdigitalisasi pada tahun 2024 dengan lebih efisien dan keamanan data pun terjamin.

Informasi pertanahan yang baik diharapkan bisa mempunyai nilai ekonomis yang digunakan untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Baca juga: Digitalisasi Data Pertanahan, Tekan Kasus Mafia Tanah

Menanggapi hal tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil menyampaikan, perencanaan tersebut harus dilaksanakan sebaik mungkin.

"Pastikan data center memenuhi syarat, konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKB) mengenai penganggaran serta mekanisme kerja sama melalui KPBU," kata Sofyan.

Sementara itu, Kepala Pusat Data Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Virgo Eresta Jaya menambahkan, Kementerian ATR/BPN juga merencanakan untuk mengadopsi penggunaan sertipikat tanah berbentuk satu lembar atau "Sertipikat Satu Lembar".

Selama ini, penggunaan sertipikat tanah berbentuk blanko yang terdiri dari beberapa halaman.

Pada prinsipnya, informasi yang terdapat pada sertipikat yang saat ini berbentuk buku nantinya tetap dapat diakses oleh masyarakat baik pada bentuk fisik mapun data digital.

Cara mengaksesnya adalah dengan memindai kode bar pada masing-masing sertipikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com