JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah mewabahnya Covid-19, dunia disebut akan memasuki fase new normal. Prinsip utama dari skenario ini adalah menyesuaikan diri dengan pola hidup baru.
Menurut Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmita, penyesuaian tersebut bisa berupa adaptasi dalam beraktivitas dan bekerja.
Tentunya, adaptasi tersebut dilakukan melalui pengurangan kontak fisik dengan orang lain serta menghindari adanya kerumunan.
Di bidang konstruksi, penerapan skenario new normal, menurut Pengamat Konstruksi yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin, adalah dengan menerapkan sistem perencanaan dan pengawasan proyek secara daring.
Adaptasi ini, menurut Syarif, diprediksi akan semakin meningkat.
"Ke depan akan berkembang teknologi konstruksi yang lebih banyak dikontrol melalui jarak jauh," ucap Syarif kepada Kompas.com, Selasa (19/5/2020).
Menurutnya, saat ini sudah banyak kegiatan konstruksi yang dilalukan dengan sistem tersebut.
Sebagai contoh, pengawasan proyek konstruksi yang dapat dilakukan secara online. Para pekerja tidak harus berada di lokasi seperti sebelumnya.
Baca juga: New Normal di Sektor Konstruksi Bisa Terapkan Inmen PUPR 02/2020
Dia menuturkan, pekerjaan di sektor konstruksi juga diprediksi akan banyak dilakukan oleh mesin.
Tentunya dengan penerapan teknologi yang semakin canggih. Jika hal itu terealisasi, penggunaan tenaga kerja akan semakin terseleksi.
"Saat ini pengawasan di lakukan dengan online yang sebelumnya harus di lokasi," tutur dia.
Meski begitu, guna menjaga keberlangsungan sektor konstruksi dalam skenario new normal ini, Syarif mengatakan perlu ada perbaikan dalam supply chain.
Seluruh aspek mulai dari material, sumber daya manusia (SDM), bahkan teknologi perlu disesuaikan untuk selaras dengan kondisi ini.
"Para pengusaha dan pemerintah, dua-duanya harus mau berubah," ujar Syarrif.
Dia menambahkan, para pelaku konstruksi dapat menerapkan Instruksi Menteri (Inmen) PUPR Nomor 2/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang terbit pada 27 Maret 2020 dalam setiap pengerjaan proyeknya.
Instruksi itu merupakan bentuk implementasi dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 Maret 2020 lalu terkait upaya pencegahan SARS-CoV-2 dan penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) dari Kementerian Kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.